PROGRAM KERJA
RUKUN WARGA 08 PERUM PERWIRASARI
KEL PERWIRA KEC. BEKASI
UTARA
KOTA BEKASI
TAHUN 2016 - 2019
PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Rukun warga merupakan organisasi masyarakat di bawah pemerintahan desa atau kelurahan yang
keberadaannya diakui dan tercatat secara resmi dalam lembaga pemerintah daerah.
b. Dibentuknya Rukun Warga
(RW) oleh pemerintah sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat
membantu memantapkan dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada
dalam masyarakat, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya
masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga serta menjadi sarana
penghubung antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan sebaliknya.
c. Dalam upaya meningkatkan
kualitas pelayanan masyarakat diperlukan penanganan yang lebih responsif,
efisien dan efektif sehingga mendapat hasil yang maksimal dengan
meminimalisir waktu, tenaga dan biaya yang dibutuhkan untuk setiap urusan yang
menyangkut hajat hidup masyarakat.
d. Rukun warga 08 Perwirasari yang letak wilayahnya di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara Kota
Bekasi memiliki jumlah 14 RT dengan jumlah penduduk lebih dari 700 kepala
keluarga baik yang tinggal secara permanen maupun non permanen terdiri dari
berbagai macam suku, agama, strata sosial menjadi pertimbangan dan perhatian
tersendiri dalam setiap pembinaannya.
e. Sejalan dengan apa yang
telah diuraikan diatas maka rukun warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira
Kecamatan Bekasi Utara perlu membuat program kerja sebagai acuan dan pedoman
bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran
masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para
pengurus sehingga memiliki target yang terukur dan dapat berkesinambungan pada
setiap pelaksanaannya.
2. PENGERTIAN
a. Kepala Keluarga (KK) adalah
penanggung jawab keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu
Keluarga.
b. Rukun Tetangga (RT) adalah
lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui
musyawarah/mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna membantu pelayanan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan termasuk dalam stuktur
terbawah dalam system pemerintahan.
c. Rukun Warga (RW) adalah
lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun
Tetangga ataupun musyawarah/mufakat dari perwakilan masyarakat dan pengurus
Rukun Tetangga dalam sebuah wilayah yang sama yang dalam tugas pokoknya membantu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk
melaksanakan kewajiban mereka dan membantu untuk mendapatkan hak-haknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Swadaya Masyarakat adalah
kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri
kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang secara
bersama-sama untuk melakukan dan memenuhi sebuah kegiatan.
e. Gotong-royong adalah bentuk
kerjasama yang spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat sukarela
antara warga yang mendadak maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud sebagai pedoman
kerja bagi pengurus rukun warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan
Bekasi Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus
selama periode tertentu.
b. Tujuan agar pelayanan yang
berkualitas dan berkesinambungan terhadap warga dapat diwujudkan sehingga
tujuan akhir kesejahteraan masyarakat sesuai yang diharapkan dapat tercapai.
4. DASAR
a.
Undang-undang (UU) Nomor 2
Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
b.
Peraturan pemerintah nomor
84 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan perangkat daerah (lembaran negara
tahun 2000 nomor 165).
c.
Keputusan Presiden nomor 48
tahun 2001 tentang penataan lembaga ketahanan masyarakat desa atau sebutan lain.
d.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga
(RT/RW).
e.
Perda Kota Bekasi No.5
tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
f. Hasil musyawarah/mufakat
dalam peremajaan pengurus RW 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan
Bekasi Utara Kota Bekasi diadakan pada tanggal 29 Mei 2016 yang diikuti oleh
para pemilih yang telah ditentukan dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan para ketua RT, Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa maupun para ketua RW di wilayah
Kelurahan Perwira.
5. RUANG LINGKUP
Program Kerja Rukun Warga 08 Perwirasari
Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara disusun sebagai berikut :
a.
Pendahuluan.
b.
Pengertian.
c.
Visi dan Misi.
d.
Faktor yang mempengaruhi.
e.
Susunan organisasi dan
tugas.
f.
Pelaksanaan kegiatan.
g.
Sumber dana.
h.
Pengendalian dan pengawasan.
i.
Kesimpulan.
j.
Penutup.
VISI DAN MISI
VISI :
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki
motto “Membangun dengan kebersamaan untuk menciptakan masyarakat Perwirasari
yang religi, berkarakter dan saling menghormati".
MISI :
1)
Menciptakan suasana yang
penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan.
2)
Memperkokoh rasa kesatuan
dan persatuan warga RW 08 dan warga di luar lingkungannya.
3 )
Memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan warganya.
4 )
Meningkatkan peran dan
partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya.
5)
Meningkatkan tingkat
kesejahteraan hidup para warganya.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Pelaksanaan program kerja Rukun Warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara sangat dipengaruhi oleh keadaan
lingkungan yang tumbuh dan berkembang dengan cepat seiring dengan bertambahnya
jumlah penduduk yang tinggal di Perwirasari maupun pengaruh dari perkembangan
informasi yang diterima oleh masyarakat.
a.
FAKTOR DARI DALAM
1)
Faktor manusia dan jumlah
penduduk.
2)
Keterbatasan
finansial dan prasarana/sarana yang dimiliki organisasi.
.4)
Kurangnya partisipasi
kehadiran warga pada setiap pertemuan bulanan.
b.
FAKTOR DARI LUAR
1)
Faktor letak dan luasnya
wilayah.
2)
Faktor perkembangan sosial
politik dan perkembangan lingkungan.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Susunan Organisasi RW 08 Perwirasari terdiri dari :
a.
Dewan Penasehat.
b.
Ketua.
c.
Sekretaris.
d.
Bendahara.
e.
Seksi-seksi.
1)
Hubungan dan pemberdayaan masyarakat.
2)
Keamanan dan ketertiban.
3)
Pemuda dan olahraga.
4)
Pembangunan, kebersihan dan
prasarana lingkungan.
5)
Pemberdayaan perempuan/PKK.
6)
Kesejahteraan dan sosial.
7)
Keagamanaan atau rohan.i
8)
Dana Kematian.
9)
Kependudukan.
10) Seni Budaya.
f.
Ketua RT.
Tugas, Fungsi dan Kewajiban
A.
Ketua RW
1.
Tugas dan tanggung jawab
a)
Mampu memobilisasi potensi
swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya.
b)
Mampu memperlancar tugas
pokok yang datang dari pemerintahan setingkat diatasnya (Kelurahan) dalam
bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya.
2.
Fungsi
a)
Koordinator dari
pelaksanaan tugas-tugas ketua Rukun Tetangga.
b)
Menjembatani hubungan antar
rukun tetangga dan antar rukun warga terdekat lainnya serta antar masyarakat
dengan pemerintah.
3.
Kewajiban
a)
Memegang teguh dan
mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b)
Menjalin hubungan kemitraan
dengan berbagai pihak yang terkait.
c)
Mentaati segala peraturan perundang-undangan.
d)
Membina dan mengawasi
kegiatan-kegiatan anggota dalam rukun tetangga.
e)
Menyelesaikan perselihan
yang terjadi di wilayahnya.
f)
Menjaga norma dan etika
serta menjadi suri teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
g)
Membantu Lurah dalam
pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, kesejahteraan, dan
Kemasyarakatan.
B.
Sekretaris
1.
Pemutakhiran denah wilayah
termasuk status batas-batas wilayah dengan lingkungan yang berbatasan dengan
Perwirasari.
2.
Merumuskan program kerja.
3.
Pembenahan sistem
administrasi dan laporan berkala.
4.
Memberikan saran dan
pendapat kepada ketua serta dapat mewakili ketua dalam memimpin dan menghadiri
rapat tertentu.
C.
Bendahara
1.
Melakukan kegiatan
administrasi keuangan.
2.
Menyusun laporan keuangan
secara rutin dan berkala.
3.
Merencanakan alokasi
keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan.
4.
Disiplin, professional,
transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas.
5.
Mengelola dana bantuan
maupun hibah dari pemerintah maupun instansi non pemerintah.
6.
Memberikan masukan kepada
Ketua RW terkait sebuah kegiatan berkaitan dengan kebutuhan dana yang akan
diperlukan.
D.
Seksi-seksi
1)
Hubungan masyarakat
a)
Membuat program informasi
berbasis IT melalui pembuatan website khusus untuk RW 08 dengan domain
wordpress atau sejenisnya yang tidak berbayar/gratis.
b)
Memotivasi dan mengajak warga
untuk aktif dalam kegiatan RW.
c)
Menyerap masukan, keluh
kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat untuk disampaiakan kepada ketua
RW 08 dan atau jajarannya.
d)
Memberikan laporan baik
secara lisan maupun tertulis kepada ketua secara rutin dan berkala.
e)
Mengadakan sosialisasi
tentang program RT/RW dan kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan.
f)
Menyampaikan informasi yang
datang dari pemerintahan maupun dari internal RW kepada masyarakat baik berupa
surat maupun broadcast media (BBM atau Whatsapp dan sejenisnya).
g)
Mengkampanyekan
program-program pemerintah kepada masyarakat RW 08 melalui media internet
maupun pamlet.
2)
Keamanan dan ketertiban
a)
Menggairahkan kembali sistem
siskamling di lingkungan Perwirasari.
b)
Memberlakukan wajib lapor
kepada tamu yang menginap atau menetap sementara kepada pendatang selama 1 x 24
jam.
c)
Pemilik Rumah kost/kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuninya disertakan dengan dokumen
pendukungnya seperti KTP asli dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
d)
Menyebarkan brosur/pamflet
tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
e)
Bersama Ketua menyelesaikan
perselisihan antar anggota masyarakat.
f)
Mengadakan penyuluhan
tentang pentingnya menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat menyebakan
kerugian harta benda (pencurian, perampasan, penipuan, kebakaran dll).
g)
Mengatur akses keluar masuk
menuju Perwirasari pada jam-jam tertentu untuk mengurangi resiko pencurian
maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
h)
Pelaporan dini terhadap
suatu hal yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum kepada pihak-pihak
yang berwenang.
3)
Pemuda dan olahraga
a)
Memfasilitasi berdirinya
dan membimbing kegiatan Karang Taruna.
b)
Menyelenggarakan dan
mengikutsertakan lomba dan pertandingan olahraga baik dilakukan internal RW 08
maupun eksternal.
c)
Menyelenggarakan kegiatan
Hari Besar Nasional.
d)
Memfasilitasi dan
menyelenggarakan acara untuk kebersamaan warga secara regular semisal olahraga
bersama.
e)
Membenahi sarana dan
prasarana yang berhubungan dengan kegiatan olahraga maupun seni (lapangan
outdoor atau indoor).
4)
Pembangunan, Kebersihan dan
Prasarana lingkungan
a)
Merencanakan dan
menyelenggarakan kerja bakti secara berkala.
b)
Normalisasi sungai yang
melintas di sebelah barat Perwirasari sepanjang dari RT 01 sampai RT 05.
c)
Mengamati dan merencanakan
kebersihan lingkungan, penataan tempat pembuangan sampah yang di pusatkan di 2
tempat terpisah antara wilayah utara dan selatan dengan bekerjasama dengan
dinas kebersihan kota Bekasi untuk menyiapkan truk sampah secara regular dengan
mewajibkan pungutan sampah per KK sesuai kesepakatan.
d)
Perbaikan dan pemeliharaan
prasarana dan sarana.
e)
Perbaikan/pemeliharaan
penerangan/lampu jalan.
f)
Merencanakana renovasi
kantor sekretariat RW yang dilengkapi dengan ruang linmas untuk tugas jaga per
hari dan juga menjadikan kantor sekretariat RW sebagai aula yang bisa digunakan
masyarakat untuk berbagai kegiatan penyelenggaraan pesta pernikahan maupun
event-event yang membutuhkan ruangan yang luas.
5)
Pemberdayaan perempuan (PKK)
a)
Mendorong dan memberikan
dukungan kegiatan : posyandu bagi balita dan lansia, senam lansia.
b)
Sosialisasi kesehatan
berkala kepada warga.
c)
Menyelenggarakan koperasi.
d)
Mengadakan kegiatan
keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
e)
Meningkatkan peranan wanita
dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera.
f)
Melakukan pembinaan
dasa wisma.
g)
Menyosialisasikan program
PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan.
h)
Kegiatan pengajian mingguan
ibu-ibu.
6)
Kesejahteraan dan sosial
a)
Pengelolaan dana sosial
seperti santunan kematian.
b)
Menyelenggarakan pengobatan
massalatau khitanan massal.
c)
Menyelenggarakan fooging
untuk pencegahan demam berdarah secara berkala.
d)
Memfasilitasi dan membantu
warga dalam pengurusan mengakses mobil ambulance baik pasien maupun orang
meninggal dunia.
e)
Memastikan kesiapan
ambulance bisa digunakan setiap saat dengan senantiasa melakukan perawatan
berkala.
f)
Menentukan besaran
honorarium kepada sopir/yang mengurusi secara langsung kendaraan ambulance.
7)
Keagamaan atau rohani
a)
Menyelenggarakan kegiatan
hari-hari besar keagamaan.
b)
Menciptakan suasana
kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat beragama
dengan pemerintah.
c)
Membina dan memfasiltasi
kegiatan keagamaan.
d)
Membumikan nilai-nilai
agama dalam kehidupan.
e)
Meningkatkan peran dan
fungsi tokoh agama serta tempat ibadah.
f)
Mengatur dan menkondisikan
kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masjid atau mushola agar tidak
mengadakan 1 kegiatan yang sama untuk beberapa tempat sehingga berpotensi untuk
tidak kondusifnya suasana.
8)
Perlengkapan
a)
Menginventarisir
perlengkapan yang dimiliki oleh RW.
b)
Merencanakan kebutuhan
perlengkapan penunjang kegiatan RW.
c)
Berkoordinasi dengan ketua
RT untuk kebutuhan perlengkapan untuk setiap kegiatan yang akan dilakukan.
9)
Seni dan budaya
a)
Memfasilitasi bakat seni
warganya.
b)
Menyelenggarakan dan
mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni.
c)
Ikut menjaga dan
melestarikan budaya bangsa dengan memperkenalkan kepada generasi muda melalui
kegiatan seperti karnaval atau tujuh belasan.
10) Kependudukan
a)
Pemutakhiran data warga
termasuk status rumah milik/rumah sewa.
b)
Membantu memberikan
informasi kepada warga terkait program-program pemerintah yang berhubungan
dengan kependudukan seperti e-ktp, akte kelahiran, kartu keluarga (KK).
c)
Mengadakan kegiatan
inventarisasi penduduk miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat.
11) Dakem (Dana Kematian)
a)
Mengkoordinir pengurusan
jenazah warga dari mulai proses pemandian hingga pemakaman dengan berhubungan
dengan pihak marbot, penyedia ambulance sampe UPT Pemakaman Kota Bekasi.
b)
Membiayai seluruh biaya
pengurusan jenazah dari dana yang dihimpun dari masyarakat yang menjadi anggota
Dakem.
c)
Menetapkan besaran iuran
per kepala keluarga atau per individu untuk dana kematian yang dananya dihimpun
ke dalam rekening yayasan atau yang sejenisnya.
d)
Menentukan honorarium tetap
setiap bulan kepada pihak-pihak yang terlibat pengurusan jenazah
(marbot, ustadz) dan biaya perawatan jenazah (memandikan) kepada marbot dari
setiap warga yang meninggal dunia.
a)
Menyantuni kepada warga non
muslim yang meninggal dunia yang menjadi anggota dakem sebesar nilai pengurusan
jenazah warga yang diurus pihak seksi Dakem sesuai kesepakatan musyawarah
(paguyupan RW).
E.
Ketua rukun tetangga
1.
Tugas dan Tanggung Jawab
a)
Membantu menjalankan tugas
pelayanan pada masyarakat.
b)
Memelihara kerukunan hidup
masyarakatnya.
c)
Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi, aspirasi dan
swadaya murni masyarakatnya di wilayah RT setempat.
d)
Melaksanakan keputusan
musyawarah mufakat anggota.
2.
Fungsi
a)
Mengkoordinir masyarakat
dan kegiatannya.
b)
Menjembatani hubungan antar
sesama anggota masyarakat.
c)
Penanganan masalah-masalah
kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah
sesuai kondisi kebutuhan masyarakat.
d)
Melaporkan setiap kejadian
yang berhubungan dengan masyarakat kepada ketua RW dan jajarannya maupun seksi
yang berkaitan.
PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan
a.
Guna menjamin terwujudnya
tujuan yang hendak dicapai maka kegiatan harus selalu berorientasi kepada
kepentingan warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
b.
Kebijaksanaan yang
ditetapkan terhadap hal-hal yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu
yang menyangkut kepentingan warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi
beban dan memberatkan warga harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang
merupakan wadah tertinggi dalam organisasi RW 08 Perwirasari.
c.
Sesuai dengan maksud dan
tujuan dibentuknya RT/RW yaitu :
1.
Pelestarian nilai-nilai
luhur masyarakat, diantaranya dengan menyelenggarakankegiatan :
a)
Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan atau paguyupan.
b)
Menyelenggarakan kegiatan
keagamaan.
c)
Menyelenggarakan kegiatan
kerja bakti.
d)
Menyelenggarakan kegiatan
Hari Besar Nasional.
2.
Melancarkan pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka kegiatan :
a)
Menyelenggarakan
administrasi kependudukan.
b)
Menyelenggarakan kegiatan
Kamtib.
c)
Menyelenggarakan pembinaan
remaja, olahraga dan seni buaya.
d)
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan PKK.
e)
Memberikan bantuan kepada
Pemerintah dalam pelunasan PBB.
f)
Menyelenggarakan
transparansi administrasi keuangan.
3.
Menghimpun potensi swadaya
masyarakat maka kegiatan :
a)
Mendorong partisipasi warga
dalam penghimpunan dana.
b)
Menggali sumber dana/donatur.
SUMBER DANA
Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional,
pengadaan sarana prasarana diperoleh dari :
1.
Swadaya dan gotong royong
warga RW 08 Perwirasari.
2.
Bantuan dan anggaran
Kelurahan serta Pemerintah Daerah (APBD) Kota Bekasi.
3.
Bantuan sah lainnya yang
bersifat tidak mengikat/donatur.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan Pengawasan
a.
Pengendalian
Pengendalian akan efektifapabila ada respon
atau tanggapandari warga masyarakat dimana seluruh program kerja yang telah dibuat
dilaksanakan dengan mempertimbang skala prioritas baik jangka pendek maupun
jangka panjang.
b.
Pengawasan
Pengawasan melekat pada setiap individu
pengurus maupun warga dapat berfungsi dengan peran serta dan control social
dari warga RW 08 serta tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh pengurus RW
08 dan masyarakat yang berperan
aktif.
KESIMPULAN
Kesimpulan
a)
Keberagaman profesi,
pendidikan dan tingkat kehidupan sosial ekonomi serta kepadatan penduduk
memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan.
b)
Hal tersebut di atas
mempengaruhi moril yang pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi
anggota warga pada setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah.
c)
Guna mencari jalan yang
efektif dalam melakukan pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh
maka fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi penting.
d)
Kalender atau target kerja sebagai
penjabaran dari program kerja dibuat masing-masing seksi berdasarkan prioritas
kerja yang akan dilakukan mempertimbangkan biaya, waktu dan partisipasi
masyarakat.
PENUTUP
Demikian Program Kerja Rukun Warga 08 Perwirasari
dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal
yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur kemudian.
Dibuat di : Bekasi
Pada tanggal : Juni 2016
Rukun Warga 08 Perwirasari
Disetujui Oleh Disiapkan
Oleh
M. Munir Subagio
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar