AGENDA

PROGRAM KERJA
RUKUN WARGA 08 PERUM PERWIRASARI
KEL PERWIRA KEC. BEKASI UTARA
KOTA BEKASI
TAHUN 2016 - 2019


PENDAHULUAN

1.   UMUM
a.   Rukun warga merupakan organisasi masyarakat di bawah pemerintahan desa atau kelurahan yang keberadaannya diakui dan tercatat secara resmi dalam lembaga pemerintah daerah.
b.  Dibentuknya Rukun Warga (RW) oleh pemerintah sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat membantu memantapkan dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada dalam masyarakat, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga serta menjadi sarana penghubung antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan sebaliknya.
c.   Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat diperlukan penanganan yang lebih responsif, efisien dan efektif sehingga mendapat hasil yang maksimal dengan meminimalisir waktu, tenaga dan biaya yang dibutuhkan untuk setiap urusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
d.    Rukun warga 08 Perwirasari yang letak wilayahnya di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi memiliki jumlah 14 RT dengan jumlah penduduk lebih dari 700 kepala keluarga baik yang tinggal secara permanen maupun non permanen terdiri dari berbagai macam suku, agama, strata sosial menjadi pertimbangan dan perhatian tersendiri dalam setiap pembinaannya.
e.   Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas maka rukun warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara perlu membuat program kerja sebagai acuan dan pedoman bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para pengurus sehingga memiliki target yang terukur dan dapat berkesinambungan pada setiap pelaksanaannya.

2.  PENGERTIAN
a.    Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
b. Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan termasuk dalam stuktur terbawah dalam system pemerintahan.

c.   Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga ataupun musyawarah/mufakat dari perwakilan masyarakat dan pengurus Rukun Tetangga dalam sebuah wilayah yang sama yang dalam tugas pokoknya membantu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban mereka dan membantu untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang secara bersama-sama untuk melakukan dan memenuhi sebuah kegiatan.

e.   Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat sukarela antara warga yang mendadak maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.

3.   MAKSUD DAN TUJUAN
a.   Maksud sebagai pedoman kerja bagi pengurus rukun warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus selama periode tertentu.
b.   Tujuan agar pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan terhadap warga dapat diwujudkan sehingga tujuan akhir kesejahteraan masyarakat sesuai yang diharapkan dapat tercapai.

4.   DASAR
a.    Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
b.    Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan perangkat daerah (lembaran negara tahun 2000 nomor 165).
c.    Keputusan Presiden nomor 48 tahun 2001 tentang penataan lembaga ketahanan masyarakat desa atau sebutan lain.
d.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW).
e.    Perda Kota Bekasi No.5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
f.   Hasil musyawarah/mufakat dalam peremajaan pengurus RW 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi diadakan pada tanggal 29 Mei 2016 yang diikuti oleh para pemilih yang telah ditentukan dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan para ketua RT, Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa maupun para ketua RW di wilayah Kelurahan Perwira.

5.  RUANG LINGKUP

Program Kerja Rukun Warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara disusun sebagai berikut :
a.    Pendahuluan.
b.    Pengertian.
c.    Visi dan Misi.
d.    Faktor yang mempengaruhi.
e.    Susunan organisasi dan tugas.
f.     Pelaksanaan kegiatan.
g.    Sumber dana.
h.    Pengendalian dan pengawasan.
i.      Kesimpulan.
j.     Penutup.

VISI DAN MISI

VISI :
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki motto “Membangun dengan kebersamaan untuk menciptakan masyarakat Perwirasari yang religi, berkarakter dan saling menghormati".

 MISI :
1)      Menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan.
2)      Memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan warga RW 08 dan warga di luar lingkungannya.
3 )     Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan warganya.
4 )     Meningkatkan peran dan partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya.
5)     Meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup para warganya.

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Pelaksanaan program kerja Rukun Warga 08 Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang tumbuh dan berkembang dengan cepat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tinggal di Perwirasari maupun pengaruh dari perkembangan informasi yang diterima oleh masyarakat.

a.    FAKTOR DARI DALAM
1)    Faktor manusia dan jumlah penduduk.
2)    Keterbatasan finansial dan prasarana/sarana yang dimiliki organisasi.
.4)    Kurangnya partisipasi kehadiran warga pada setiap pertemuan bulanan.

b.    FAKTOR DARI LUAR
1)    Faktor letak dan luasnya wilayah.
2)    Faktor perkembangan sosial politik dan perkembangan lingkungan.

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

Susunan Organisasi RW 08 Perwirasari terdiri dari :
a.    Dewan Penasehat.
b.    Ketua.
c.    Sekretaris.
d.    Bendahara.
e.    Seksi-seksi.
1)    Hubungan dan pemberdayaan masyarakat.
2)    Keamanan dan ketertiban.
3)    Pemuda dan olahraga.
4)    Pembangunan, kebersihan dan prasarana lingkungan.
5)    Pemberdayaan perempuan/PKK.
6)    Kesejahteraan dan sosial.
7)    Keagamanaan atau rohan.i
8)    Dana Kematian.
9)    Kependudukan.
10)  Seni Budaya.
f.     Ketua RT.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban
A.    Ketua RW
1.    Tugas dan tanggung jawab
a)    Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya.
b)   Mampu memperlancar tugas pokok yang datang dari pemerintahan setingkat diatasnya (Kelurahan) dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya.
2.    Fungsi
a)    Koordinator dari  pelaksanaan tugas-tugas ketua Rukun Tetangga.
b)   Menjembatani hubungan antar rukun tetangga dan antar rukun warga terdekat lainnya serta antar masyarakat dengan pemerintah.
3.    Kewajiban
a)    Memegang teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)   Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.
c)    Mentaati segala peraturan perundang-undangan.
d)    Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam rukun tetangga.
e)    Menyelesaikan perselihan yang terjadi di wilayahnya.
f)     Menjaga norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
g)    Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan.

B.    Sekretaris
1.    Pemutakhiran denah wilayah termasuk status batas-batas wilayah dengan lingkungan yang berbatasan dengan Perwirasari.
2.    Merumuskan program kerja.
3.    Pembenahan sistem administrasi dan laporan berkala.
4.    Memberikan saran dan pendapat kepada ketua serta dapat mewakili ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.

C.    Bendahara
1.    Melakukan kegiatan administrasi keuangan.
2.    Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala.
3.    Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan.
4.    Disiplin, professional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas.
5.    Mengelola dana bantuan maupun hibah dari pemerintah maupun instansi non pemerintah.
6.    Memberikan masukan kepada Ketua RW terkait sebuah kegiatan berkaitan dengan kebutuhan dana yang akan diperlukan.

D.   Seksi-seksi
1)    Hubungan masyarakat
a)    Membuat program informasi berbasis IT melalui pembuatan website khusus untuk RW 08 dengan domain wordpress atau sejenisnya yang tidak berbayar/gratis.
b)   Memotivasi dan mengajak warga untuk aktif dalam kegiatan RW.
c)    Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat untuk disampaiakan kepada ketua RW 08 dan atau jajarannya.
d)    Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada ketua secara rutin dan berkala.
e)    Mengadakan sosialisasi tentang program RT/RW dan kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan.
f)     Menyampaikan informasi yang datang dari pemerintahan maupun dari internal RW kepada masyarakat baik berupa surat maupun broadcast media (BBM atau Whatsapp dan sejenisnya).
g)    Mengkampanyekan program-program pemerintah kepada masyarakat RW 08 melalui media internet maupun pamlet.

2)    Keamanan dan ketertiban
a)    Menggairahkan kembali sistem siskamling di lingkungan Perwirasari.
b)   Memberlakukan wajib lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara kepada pendatang selama 1 x 24 jam.
c)    Pemilik Rumah kost/kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuninya disertakan dengan dokumen pendukungnya seperti KTP asli dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
d)    Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
e)    Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat.
f)     Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat menyebakan kerugian harta benda (pencurian, perampasan, penipuan, kebakaran dll).
g)    Mengatur akses keluar masuk menuju Perwirasari pada jam-jam tertentu untuk mengurangi resiko pencurian maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
h)    Pelaporan dini terhadap suatu hal yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum kepada pihak-pihak yang berwenang.

3)    Pemuda dan olahraga
a)    Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna.
b)   Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertandingan olahraga baik dilakukan internal RW 08 maupun eksternal.
c)    Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional.
d)    Memfasilitasi dan menyelenggarakan acara untuk kebersamaan warga secara regular semisal olahraga bersama.
e)    Membenahi sarana dan prasarana yang berhubungan dengan kegiatan olahraga maupun seni (lapangan outdoor atau indoor).

4)    Pembangunan, Kebersihan dan Prasarana lingkungan
a)    Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala.
b)   Normalisasi sungai yang melintas di sebelah barat Perwirasari sepanjang dari RT 01 sampai RT 05.
c)    Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan, penataan tempat pembuangan sampah yang di pusatkan di 2 tempat terpisah antara wilayah utara dan selatan dengan bekerjasama dengan dinas kebersihan kota Bekasi untuk menyiapkan truk sampah secara regular dengan mewajibkan pungutan sampah per KK sesuai kesepakatan.
d)    Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana.
e)    Perbaikan/pemeliharaan penerangan/lampu jalan.
f)     Merencanakana renovasi kantor sekretariat RW yang dilengkapi dengan ruang linmas untuk tugas jaga per hari dan juga menjadikan kantor sekretariat RW sebagai aula yang bisa digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan penyelenggaraan pesta pernikahan maupun event-event yang membutuhkan ruangan yang luas.

5)    Pemberdayaan perempuan (PKK)
a)    Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi balita dan lansia, senam lansia.
b)   Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga.
c)    Menyelenggarakan koperasi.
d)    Mengadakan kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
e)    Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera.
f)     Melakukan pembinaan dasa wisma.
g)    Menyosialisasikan program PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan.
h)    Kegiatan pengajian mingguan ibu-ibu.

6)    Kesejahteraan dan sosial
a)    Pengelolaan dana sosial seperti santunan kematian.
b)   Menyelenggarakan pengobatan massalatau khitanan massal.
c)    Menyelenggarakan fooging untuk pencegahan demam berdarah secara berkala.
d)    Memfasilitasi dan membantu warga dalam pengurusan mengakses mobil ambulance baik pasien maupun orang meninggal dunia.
e)    Memastikan kesiapan ambulance bisa digunakan setiap saat dengan senantiasa melakukan perawatan berkala.
f)     Menentukan besaran honorarium kepada sopir/yang mengurusi secara langsung kendaraan ambulance.

7)    Keagamaan atau rohani
a)    Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar keagamaan.
b)   Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah.
c)    Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan.
d)    Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan.
e)    Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah.
f)     Mengatur dan menkondisikan kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masjid atau mushola agar tidak mengadakan 1 kegiatan yang sama untuk beberapa tempat sehingga berpotensi untuk tidak kondusifnya suasana.

8)    Perlengkapan
a)    Menginventarisir perlengkapan yang dimiliki oleh RW.
b)   Merencanakan kebutuhan perlengkapan penunjang kegiatan RW.
c)    Berkoordinasi dengan ketua RT untuk kebutuhan perlengkapan untuk setiap kegiatan yang akan dilakukan.

9)    Seni dan budaya
a)    Memfasilitasi bakat seni warganya.
b)   Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni.
c)    Ikut menjaga dan melestarikan budaya bangsa dengan memperkenalkan kepada generasi muda melalui kegiatan seperti karnaval atau tujuh belasan.

10)  Kependudukan
a)    Pemutakhiran data warga termasuk status rumah milik/rumah sewa.
b)   Membantu memberikan informasi kepada warga terkait program-program pemerintah yang berhubungan dengan kependudukan seperti e-ktp, akte kelahiran, kartu keluarga (KK).
c)    Mengadakan kegiatan inventarisasi penduduk miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat.

11) Dakem (Dana Kematian)
a)    Mengkoordinir pengurusan jenazah warga dari mulai proses pemandian hingga pemakaman dengan berhubungan dengan pihak marbot, penyedia ambulance sampe UPT Pemakaman Kota Bekasi.
b)   Membiayai seluruh biaya pengurusan jenazah dari dana yang dihimpun dari masyarakat yang menjadi anggota Dakem.
c)    Menetapkan besaran iuran per kepala keluarga atau per individu untuk dana kematian yang dananya dihimpun ke dalam rekening yayasan atau yang sejenisnya.
d)    Menentukan honorarium tetap setiap bulan kepada pihak-pihak yang terlibat pengurusan jenazah (marbot, ustadz) dan biaya perawatan jenazah (memandikan) kepada marbot dari setiap warga yang meninggal dunia.
a)    Menyantuni kepada warga non muslim yang meninggal dunia yang menjadi anggota dakem sebesar nilai pengurusan jenazah warga yang diurus pihak seksi Dakem sesuai kesepakatan musyawarah (paguyupan RW).

E.    Ketua rukun tetangga
1.    Tugas dan Tanggung Jawab
a)    Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat.
b)   Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya.
c)    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi, aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya di wilayah RT setempat.
d)    Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota.

2.    Fungsi
a)    Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya.
b)   Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat.
c)    Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat.
d)    Melaporkan setiap kejadian yang berhubungan dengan masyarakat kepada ketua RW dan jajarannya maupun seksi yang berkaitan.

PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan
a.    Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak dicapai maka kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
b.    Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan wadah tertinggi dalam organisasi RW 08 Perwirasari.
c.    Sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya RT/RW yaitu :
1.    Pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat, diantaranya dengan menyelenggarakankegiatan :
a)    Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan atau paguyupan.
b)   Menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
c)    Menyelenggarakan kegiatan kerja bakti.
d)    Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional.
2.    Melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan maka kegiatan :
a)    Menyelenggarakan administrasi kependudukan.
b)   Menyelenggarakan kegiatan Kamtib.
c)    Menyelenggarakan pembinaan remaja, olahraga dan seni buaya.
d)    Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan perempuan dan PKK.
e)    Memberikan bantuan kepada Pemerintah dalam pelunasan PBB.
f)     Menyelenggarakan transparansi administrasi keuangan.
3.    Menghimpun potensi swadaya masyarakat maka kegiatan :
a)    Mendorong partisipasi warga dalam penghimpunan dana.
b)   Menggali sumber dana/donatur.

SUMBER DANA

Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana diperoleh dari :
1.    Swadaya dan gotong royong warga RW 08 Perwirasari.
2.    Bantuan dan anggaran Kelurahan serta Pemerintah Daerah (APBD) Kota Bekasi.
3.    Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak mengikat/donatur.


PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pengendalian dan Pengawasan
a.              Pengendalian
Pengendalian akan efektifapabila ada respon atau tanggapandari warga masyarakat dimana seluruh program kerja yang telah dibuat dilaksanakan dengan mempertimbang skala prioritas baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.             Pengawasan
Pengawasan melekat pada setiap individu pengurus maupun warga dapat berfungsi dengan peran serta dan control social dari warga RW 08 serta tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh pengurus RW 08 dan masyarakat yang berperan aktif.                    

KESIMPULAN

Kesimpulan
a)    Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat kehidupan sosial ekonomi serta kepadatan penduduk memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan.
b)   Hal tersebut di atas mempengaruhi moril yang pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah.
c)    Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi penting.
d)    Kalender atau target kerja sebagai penjabaran dari program kerja dibuat masing-masing seksi berdasarkan prioritas kerja yang akan dilakukan mempertimbangkan biaya, waktu dan partisipasi masyarakat.
PENUTUP

Demikian Program Kerja Rukun Warga 08 Perwirasari dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur kemudian.


                 Dibuat di : Bekasi
       Pada tanggal :            Juni 2016

  Rukun Warga 08 Perwirasari
Disetujui Oleh                                                                                       Disiapkan Oleh




M. Munir                                                                                               Subagio
Ketua                                                                                                  Sekretaris



Tidak ada komentar:

Posting Komentar