Sampai dengan tahun 1986 Kavling Perwirasari (sebutan awal untuk Perum Perwirasari) adalah lahan persawahan subur yang masih dapat ditanami padi. Manusia sebagai mahluk sosial memerlukan tempat tinggal yang layak, sehingga dirubahlah lahan persawahan yang sudah dikavling-kavling tersebut menjadi hunian tempat tinggal. Dalam proses alih fungsi dari persawahan menjadi wilayah hunian tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan dikarenakan struktur tanah yang labil dan akses jalan menuju Perwirasari masih berupa tanah yang tidak mudah untuk dilalui.
Pada awalnya warga yang tinggal di Perwirasari baru beberapa atau kurang lebih 16 Kepala Keluarga (KK), yang sebagian besar adalah warga pendatang/perantau. Dalam istilah bahasa daerah Bekasi warga Perwirasari adalah sebagai "KAUM ENDONAN" (istilah untuk warga pendatang). Wilayah Perwirasari berada di bawah administratif Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Pada bulan Mei 1986 dibentuk satu wadah paguyuban dengan Lurah Perwira sebagai sesepuh dan pelindung. Berikut adalah Lurah Perwira, Bimaspol, Babinsa, dan Camat Bekasi Utara pada saat itu :
Beberapa bulan setelah terbentuk paguyuban, tepatnya pada tanggal 09 September 1986 dibentuklah Rukun Tetangga (RT) di kediaman almarhum Bapak Rakidi (sekarang wilayah RT.13/RW.08) sekaligus pemberian nama wilayah. Pada awalnya wilayah Perwirasari menjadi satu wilayah RT.05/RW.04 dengan Ketua RT yang pertama dijabat oleh almarhum Bapak Nilan, dan diberi nama MARGASARI. Namun karena di wilayah Bekasi sudah ada nama MARGAMULYA, Camat Bekasi Utara tidak mengijinkan pemberian nama MARGASARI. Melalui musyawarah dan mufakat dihasilkan kesepakatan bersama untuk mengganti nama MARGASARI menjadi PERWIRASARI.
Semakin bertambahnya warga di Kavling Perwirasari, pada tahun 1987 Perwirasari memisahkan diri dari Rukun Warga (RW) 04 menjadi wilayah Rukun Warga (RW) mandiri yaitu RW.08, dan sebagai Ketua RW pertama adalah almarhum Bapak Sukarjo. Pada awal pemekaran RW, wilayah RW.08 terbentuk menjadi 3 (tiga) RT yaitu RT.01, RT.02, dan RT.03. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan wilayah, pada waktu itu Lurah Perwira maupun Camat Bekasi Utara menjadikan Perwirasari sebagai percontohan untuk pembangunan lingkungan perumahan di wilayah Bekasi Utara.
Pada HUT Perwirasari yang ke-10 tahun 1996 diadakan acara pertunjukan kesenian wayang kulit di kediaman Bapak Supono dengan lakon SEMAR MBANGUN KHAYANGAN. Acara tersebut turut dihadiri oleh Lurah Perwira yang masih dijabat oleh Bapak H. M. Sobri. Pada kesempatan itu pula Lurah Perwira mengganti nama KAVLING PERWIRASARI menjadi PERUMAHAN PERWIRASARI.
Letak Perum Perwirasari yang strategis dan dekat dengan pusat Kota Bekasi menjadi daya tarik bagi para pemilik lahan/tanah untuk membangun rumah sehingga semakin banyak jumlah Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perum Perwirasari.
Pada tahun 2000 dilakukanlah pemekaran RT di wilayah RW.08 Perum Perwirasari, hasil pemekarannya adalah :
- RT.01 dilakukan pemekaran menjadi RT.01, RT.06, RT.07, dan RT.08.
- RT.02 belum dilakukan pemekaran.
- RT.03 dilakukan pemekaran menjadi RT.03, RT.04, dan RT.05.
Pada tahun 2004 dilakukan pemekaran RT yang kedua, hasil pemekarannya adalah :
- RT.01, RT.06, dan RT.07 tidak dilakukan pemekaran lagi;
- RT.08 dilakukan pemekaran menjadi RT.08, RT.09, RT.10, dan RT.11;
- RT 02 dilakukan pemekaran menjadi RT 02, RT 12, dan RT 14;
- RT.03 dilakukan pemekaran menjadi RT.03 dan RT.13;
- RT.04 dan RT.05 tidak dilakukan pemekaran lagi; sehingga RW.08 sampai saat ini mempunyai wilayah sebanyak 14 RT.
Kehidupan sosial dan kerukunan antar warga di lingkungan Perwirasari menjadi pilar utama dalam membentuk masyarakat yang hidup dalam kedamaian, aman dan sejahtera.
Pada awalnya warga yang tinggal di Perwirasari baru beberapa atau kurang lebih 16 Kepala Keluarga (KK), yang sebagian besar adalah warga pendatang/perantau. Dalam istilah bahasa daerah Bekasi warga Perwirasari adalah sebagai "KAUM ENDONAN" (istilah untuk warga pendatang). Wilayah Perwirasari berada di bawah administratif Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Pada bulan Mei 1986 dibentuk satu wadah paguyuban dengan Lurah Perwira sebagai sesepuh dan pelindung. Berikut adalah Lurah Perwira, Bimaspol, Babinsa, dan Camat Bekasi Utara pada saat itu :
- Lurah Perwira : Bapak H. M. Sobri
- Bimaspol : Bapak Frans
- Babinsa : Bapak Mulyono
- Camat Bekasi Utara : Bapak Budi Santoso
Beberapa bulan setelah terbentuk paguyuban, tepatnya pada tanggal 09 September 1986 dibentuklah Rukun Tetangga (RT) di kediaman almarhum Bapak Rakidi (sekarang wilayah RT.13/RW.08) sekaligus pemberian nama wilayah. Pada awalnya wilayah Perwirasari menjadi satu wilayah RT.05/RW.04 dengan Ketua RT yang pertama dijabat oleh almarhum Bapak Nilan, dan diberi nama MARGASARI. Namun karena di wilayah Bekasi sudah ada nama MARGAMULYA, Camat Bekasi Utara tidak mengijinkan pemberian nama MARGASARI. Melalui musyawarah dan mufakat dihasilkan kesepakatan bersama untuk mengganti nama MARGASARI menjadi PERWIRASARI.
Semakin bertambahnya warga di Kavling Perwirasari, pada tahun 1987 Perwirasari memisahkan diri dari Rukun Warga (RW) 04 menjadi wilayah Rukun Warga (RW) mandiri yaitu RW.08, dan sebagai Ketua RW pertama adalah almarhum Bapak Sukarjo. Pada awal pemekaran RW, wilayah RW.08 terbentuk menjadi 3 (tiga) RT yaitu RT.01, RT.02, dan RT.03. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan wilayah, pada waktu itu Lurah Perwira maupun Camat Bekasi Utara menjadikan Perwirasari sebagai percontohan untuk pembangunan lingkungan perumahan di wilayah Bekasi Utara.
Pada HUT Perwirasari yang ke-10 tahun 1996 diadakan acara pertunjukan kesenian wayang kulit di kediaman Bapak Supono dengan lakon SEMAR MBANGUN KHAYANGAN. Acara tersebut turut dihadiri oleh Lurah Perwira yang masih dijabat oleh Bapak H. M. Sobri. Pada kesempatan itu pula Lurah Perwira mengganti nama KAVLING PERWIRASARI menjadi PERUMAHAN PERWIRASARI.
Letak Perum Perwirasari yang strategis dan dekat dengan pusat Kota Bekasi menjadi daya tarik bagi para pemilik lahan/tanah untuk membangun rumah sehingga semakin banyak jumlah Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perum Perwirasari.
Pada tahun 2000 dilakukanlah pemekaran RT di wilayah RW.08 Perum Perwirasari, hasil pemekarannya adalah :
- RT.01 dilakukan pemekaran menjadi RT.01, RT.06, RT.07, dan RT.08.
- RT.02 belum dilakukan pemekaran.
- RT.03 dilakukan pemekaran menjadi RT.03, RT.04, dan RT.05.
Pada tahun 2004 dilakukan pemekaran RT yang kedua, hasil pemekarannya adalah :
- RT.01, RT.06, dan RT.07 tidak dilakukan pemekaran lagi;
- RT.08 dilakukan pemekaran menjadi RT.08, RT.09, RT.10, dan RT.11;
- RT 02 dilakukan pemekaran menjadi RT 02, RT 12, dan RT 14;
- RT.03 dilakukan pemekaran menjadi RT.03 dan RT.13;
- RT.04 dan RT.05 tidak dilakukan pemekaran lagi; sehingga RW.08 sampai saat ini mempunyai wilayah sebanyak 14 RT.
Kehidupan sosial dan kerukunan antar warga di lingkungan Perwirasari menjadi pilar utama dalam membentuk masyarakat yang hidup dalam kedamaian, aman dan sejahtera.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar