PROSEDUR PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE RW 08 PERUM PERWIRASARI
A. Prosedur
Prosedur Operasi Standar (POS) adalah suatu instrument yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandarisasi, tanpa kehilangan efektivitasnya. Setiap sistem manajemen dengan kualitas yang baik selalu didasari dengan POS.
B. Tujuan dan Manfaat
Prosedur Operasi Standar (POS) pengurus mobil ambulance bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggaran manajemen administrasi pengelolaan mobil ambulance di lingkungan RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi dan unsur lain yang tekait. Implementasi POS pada pengelolaan mobil ambulance dapat memberi beberapa manfaat, antara lain :
1. POS dapat digunakan sebagai barometer pelaksanaan dan pencapaian suatu pekerjaan.
2. POS dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian terhadap proses pekerjaan pengurus mobil ambulance RW 08 Perum Perwirasari.
3. POS dapat digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan kebijakan.
4. POS dapat digunakan sebagai landasan dilakukannya audit terhadap kinerja pengurus mobil ambulance RW 08 Perum Perwirasari.
5. POS dapat digunakan sebagai sarana dokumentasi.
C. Ruang Lingkup
POS pengurus mobil ambulance memuat pedoman secara rinci tentang persiapan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan administrasi, yang meliputi :
1. Prosedur Operasi Standar tentang pemakaian mobil ambulance.
2. Prosedur Operasi Standar tentang penyewaan dan peminjaman mobil ambulance.
3. Prosedur Operasi Standar pengaturan biaya pemeliharaan.
D. Ketentuan Dasar Pemakaian
1. Mobil ambulance dapat digunakan oleh seluruh warga RW 08 Perum Perwirasari dan sekitarnya selama mobil siap untuk dipakai di dalam garasi (tidak sedang digunakan untuk kepentingan yang sama oleh pengguna lain atau rusak)
2. Mobl ambulance dapat digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan suku, ras, agama, dan golongan.
3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat bagi orang sakit dan pelayanan angkutan pengantar jenazah.
4. Pengendara mobil ambulance hanya dapat dilakukan oleh sopir yang ditugaskan, kecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh sopir lain.
5. Sopir pengganti harus atas persetujuan pengurus mobil ambulance RW 08 Perum Perwirasari.
6. Pemohon penggunaan mobil ambulance harus mengisi formulir peminjaman. Apabila keadaan mengharuskan pengisian formulir peminjaman dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah dilaksanakan, untuk tertib adminstrasi dalam pengelolaan mobil ambulance agar secepatnya mengisi formulir peminjaman.
7. Warga/masyarakat diharap memaklumi apabila tidak dapat menggunakan mobil ambulance apabila mobil sedang digunakan untuk kepentingan yang sama atau mobil ambulance dalam keadaan rusak.
8. Segala sesuatu mengenai perbedaan pendapat yang menyangkut banyak orang dapat dibicarakan dengan pengurus untuk kebaikan bersama.
E. Syarat Penggunaan
1. Mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan atau dengan kata lain tidak dapat dipesan untuk kebutuhan beberapa hari kedepan.
2. Mobil ambulance hanya digunakan untuk evakuasi orang sakit atau mengantar jenazah, dan dilarang dipergunakan diluar ketentuan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pengurus mobil ambulance.
3. Pengguna memiliki identitas yang jelas.
4. Pengguna memberi kontribusi biaya perawatan.
5. Pengguna membayar biaya bahan bakar sesuai jarak yang ditempuh dan membayar jasa sopir atau crew untuk kelancaran kegiatan.
6. Apabila pengguna dipandang tidak mampu maka pengurus akan bermusyawarah tentang biaya tanggungan atas penggunaan mobil ambulance. Pengguna harus melengkapi surat keterangan tidak mampu dari RT masing-masing dan diketahui oleh Pengurus RW 08 Perum Perwirasari.
7. Bagi pengguna yang tidak mampu, untuk biaya bahan bakar dan sopir akan diambilkan dana dari kas Kesra RW 08 selama persediaan masih ada dengan bukti surat permohonan dari pengguna yang diketahui oleh RT masing-masing dan pengurus RW 08 Perum Perwirasari.
8. Penggunaan mobil ambulance dalam kota Bekasi bagi warga RW 08 Perum Perwirasari dibebankan biaya (sesuai tabel terlampir) untuk keperluan pembelian bahan bakar dan jasa sopir, sedangkan untuk penggunaan mobil ambulance dengan tujuan luar kota biaya ditentukan oleh pengurus RW 08 dan pengurus mobil ambulance (sesuai tabel terlampir).
9. Yang disebut dengan Warga RW 08 Perum Perwirasari adalah warga yang memiliki KTP dan tinggal di wilayah RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, INDONESIA.
10. Untuk menghindari adanya komplain dan fitnah maka masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan dan syarat yang ada.
11. Dengan alasan apapun pihak yang akan menggunakan mobil ambulance tidak diperkenankan komplain apabila mobil nyata-nyata sedang dipergunakan untuk kepentingan yang sama. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar seluruh masyarakat serta tidak merubah tujuan semula sebagai kegiatan sosial bagi warga RW 08 Perum Perwirasari.
F. Tata Tertib Pengelolaan
Tata tertib ini berisi beberapa pasal dan ayat yang HARUS dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap hasil musyawarah. Semoga tata tertib ini dapat menjadi motivator untuk kebaikan bersama sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi demi eksisnya Pengurus Mobil Ambulance RW.08 Perum Perwirasari dan terjaganya kepercayaan masyarakat.
a. Penggantian onderdil atau suku cadang kendaraan;
b. Perpanjang STNK;
c. Service.
4. Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercaantum dalam tabel harga dan akan ada penambahan bila hal tersebut medapat persetujuan dari semua pengurus mobil ambulance dan pengurus RW 08 Perum Perwirasari.
5. Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh pengurus mobil ambulance sebagai pengelola mobil ambulance.
b. Mempunyai SIM A;
c. Selalu siap dan bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak;
d. Berpasangan/berpartner dengan orang yang ditunjuk (harus berdua dengan sopir pengganti) untuk jarakjauh/keluar kota;
e. Bersedia mengikuti rolling penugasan;
f. Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya;
g. Siap bertanggungjawab terhadaap resiko yang disebabkan kelalaiannya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil;
h. Membawa surat penugasan dari pengurus mobil ambulance untuk keluar kota/jarak jauh.
3. Pengemudi berhak mendapatkankompensasi dari jasanya, (hak sopir) :
a. Insentif sebesar Rp. 50.000,- apabila sewa hanya dalam kota/jarak dekat;
b. Insentif sebesar Rp.......... per orang apabila sewa jarak jauh/luar kota;
c. Uang makan sebesar Rp. 50.000,- per orang dalam hitungan 1 (satu) hari.
4. Larangan bagi pengemudi :
a. Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan pengurus mobil ambulance;
b. Membawa barang titipan ternasuk hewan;
c. Meninggalkan kendaraan tanpa ada jaminan kehilangan;
d. Membawa mobil keluar wilayah Bekasi tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua pengurus mobil ambulance.
5. Sanksi bagi pengemudi tanpa kecuali tatkala melanggar pasal 3 ayat 4 :
a. Teguran secara lisan dari pengurus mobil ambulance;
b. Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahan dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan tanpa pemberian pesangon dari tim sopir tatkala mengulang kembali kesalahannya.
Telpon ambulance : 085878331690
Bekasi,
Ketua Pengurus Ambulance RW 08 Perum Perwirasari
ttd
H. Tugimin
E. Syarat Penggunaan
1. Mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan atau dengan kata lain tidak dapat dipesan untuk kebutuhan beberapa hari kedepan.
2. Mobil ambulance hanya digunakan untuk evakuasi orang sakit atau mengantar jenazah, dan dilarang dipergunakan diluar ketentuan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pengurus mobil ambulance.
3. Pengguna memiliki identitas yang jelas.
4. Pengguna memberi kontribusi biaya perawatan.
5. Pengguna membayar biaya bahan bakar sesuai jarak yang ditempuh dan membayar jasa sopir atau crew untuk kelancaran kegiatan.
6. Apabila pengguna dipandang tidak mampu maka pengurus akan bermusyawarah tentang biaya tanggungan atas penggunaan mobil ambulance. Pengguna harus melengkapi surat keterangan tidak mampu dari RT masing-masing dan diketahui oleh Pengurus RW 08 Perum Perwirasari.
7. Bagi pengguna yang tidak mampu, untuk biaya bahan bakar dan sopir akan diambilkan dana dari kas Kesra RW 08 selama persediaan masih ada dengan bukti surat permohonan dari pengguna yang diketahui oleh RT masing-masing dan pengurus RW 08 Perum Perwirasari.
8. Penggunaan mobil ambulance dalam kota Bekasi bagi warga RW 08 Perum Perwirasari dibebankan biaya (sesuai tabel terlampir) untuk keperluan pembelian bahan bakar dan jasa sopir, sedangkan untuk penggunaan mobil ambulance dengan tujuan luar kota biaya ditentukan oleh pengurus RW 08 dan pengurus mobil ambulance (sesuai tabel terlampir).
9. Yang disebut dengan Warga RW 08 Perum Perwirasari adalah warga yang memiliki KTP dan tinggal di wilayah RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, INDONESIA.
10. Untuk menghindari adanya komplain dan fitnah maka masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan dan syarat yang ada.
11. Dengan alasan apapun pihak yang akan menggunakan mobil ambulance tidak diperkenankan komplain apabila mobil nyata-nyata sedang dipergunakan untuk kepentingan yang sama. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar seluruh masyarakat serta tidak merubah tujuan semula sebagai kegiatan sosial bagi warga RW 08 Perum Perwirasari.
F. Tata Tertib Pengelolaan
Tata tertib ini berisi beberapa pasal dan ayat yang HARUS dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap hasil musyawarah. Semoga tata tertib ini dapat menjadi motivator untuk kebaikan bersama sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi demi eksisnya Pengurus Mobil Ambulance RW.08 Perum Perwirasari dan terjaganya kepercayaan masyarakat.
Pasal 1
Operasional
Ayat
1. Biaya operasional dan perawatan mobil ambulance didapat dari sewa dan jasa pengguna baik donatur maupun bukan donatur.
2. Yang dimaksud biaya operasional meliputi :
a. Jasa sopir yang sudah ditetapkan oleh pengurus ambulance;
b. Bahan bakar, oli, tol, dan cuci mobil;
c. Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya);
d. Insiden tak terduga seperti terkena tiang atau kecelakaan kecil.
3. Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan meliputi :a. Penggantian onderdil atau suku cadang kendaraan;
b. Perpanjang STNK;
c. Service.
4. Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercaantum dalam tabel harga dan akan ada penambahan bila hal tersebut medapat persetujuan dari semua pengurus mobil ambulance dan pengurus RW 08 Perum Perwirasari.
5. Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh pengurus mobil ambulance sebagai pengelola mobil ambulance.
Pasal 2
Saldo Operasional
Ayat
1. Yang dimaksud saldo operasional ialah dari sisa sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti tertera pada pasal 1.
Pasal 3
Pengemudi/Sopir
Ayat
Ayat
1. Pengemudi adalah warga RW.08 Perum Perwirasari, bila tidak ada bisa diambilkan dari warga di luar RW 08 Perum Perwirasari melalui musyawarah mufakat pengurus RW 08 Perum Perwirasari dan pengurus mobil ambulance.
2. Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut, (kewajiban sopir) :
a. Berpengalaman;b. Mempunyai SIM A;
c. Selalu siap dan bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak;
d. Berpasangan/berpartner dengan orang yang ditunjuk (harus berdua dengan sopir pengganti) untuk jarakjauh/keluar kota;
e. Bersedia mengikuti rolling penugasan;
f. Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya;
g. Siap bertanggungjawab terhadaap resiko yang disebabkan kelalaiannya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil;
h. Membawa surat penugasan dari pengurus mobil ambulance untuk keluar kota/jarak jauh.
3. Pengemudi berhak mendapatkankompensasi dari jasanya, (hak sopir) :
a. Insentif sebesar Rp. 50.000,- apabila sewa hanya dalam kota/jarak dekat;
b. Insentif sebesar Rp.......... per orang apabila sewa jarak jauh/luar kota;
c. Uang makan sebesar Rp. 50.000,- per orang dalam hitungan 1 (satu) hari.
4. Larangan bagi pengemudi :
a. Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan pengurus mobil ambulance;
b. Membawa barang titipan ternasuk hewan;
c. Meninggalkan kendaraan tanpa ada jaminan kehilangan;
d. Membawa mobil keluar wilayah Bekasi tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua pengurus mobil ambulance.
5. Sanksi bagi pengemudi tanpa kecuali tatkala melanggar pasal 3 ayat 4 :
a. Teguran secara lisan dari pengurus mobil ambulance;
b. Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahan dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan tanpa pemberian pesangon dari tim sopir tatkala mengulang kembali kesalahannya.
atib ini berisi
beberapa pasal dan ayat yang HARUS di patuhi sebagai bentuk ketundukan
kita kepada hasil forum.
Semoga Tata tertib ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama,
sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi, demi eksisnya organisasi
Ikrisma, baik untuk jangka pendek lebih-lebih jangka panjangnya untuk
dapat tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Demikian tata tertib ini disusun agar dapat dipergunakan dan ditaati sebagaimana mestinya. Adapun teknis di lapangan yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pengurus dan pengguna mobil ambulance.Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Telpon ambulance : 085878331690
Bekasi,
Ketua Pengurus Ambulance RW 08 Perum Perwirasari
ttd
H. Tugimin
atib ini berisi
beberapa pasal dan ayat yang HARUS di patuhi sebagai bentuk ketundukan
kita kepada hasil forum.
Semoga Tata tertib ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama,
sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi, demi eksisnya organisasi
Ikrisma, baik untuk jangka pendek lebih-lebih jangka panjangnya untuk
dapat tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar