PENDAHULUAN
Kematian adalah keniscayaan bagi setiap insan. Manusia mati meninggalkan duka. Meskipun kematian adalah sebuah kepastian, tutup usia seseorang tidak dapat dipastikan waktunya. Oleh karena itu bila manusia mati ia berpotensi meninggalkan resiko bagi orang lain, yaitu adanya beban biaya kematian yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pengurus RW 08 Perum Perwirasari memasukkan program santunan kematian sebagai Program Kerja Pengurus dan Rencana Kerja Seksi Kesra RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Periode 2016 - 2019 tentang Dana Kematian. Dana Kematian (Dakem) RW 08 Perum Perwirasari merupakan organisasi dengan sistem keanggotaan yang bertujuan memberikan bantuan biaya pemulasaraan jenazah warga RW 08 yang namanya tercatat dalam daftar anggota Dakem 08 yang berkedudukan di lingkungan Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, INDONESIA.
ANGGARAN DASAR
Bab I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
(1) Perkumpulan ini bernama "DANA KEMATIAN 08" selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Dakem 08.
(2) Dakem 08 didirikan pada tanggal 25 Juni 2016.
(3) Dakem 08 berkedudukan di wilayah RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, INDONESIA.
Bab II
Landasan, Azas, dan Prinsip
Pasal 2
Landasan, Azas, dan Prinsip
Pasal 2
(1) Dakem 08 berlandaskan Pancasila.
(2) Dakem 08 berazaskan kerukunan dan kebersamaan.
(3) Dakem 08 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Kerukunan sesama anggota dengan saling berta'ziah apabila ada warga anggota maupun bukan anggota yang meninggal dunia;
1. Kerukunan sesama anggota dengan saling berta'ziah apabila ada warga anggota maupun bukan anggota yang meninggal dunia;
2. Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan bersama-sama;
3. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi dan gotong royong.
3. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi dan gotong royong.
Bab III
Fungsi dan Tujuan
Pasal 3
(1) Dakem 08 berfungsi untuk mengurus jenazah secara terorganisir dan amanah.
(2) Dakem 08 bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah dalam satu wadah.
(3) Untuk mencapai tujuan maka Dakem 08 menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mendata warga yang berada di wilayah RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira,aat Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
2. Menghimpun dana dari anggota berupa iuran wajib anggota sesuai besaran yang telah ditentukan;
3. Menyelenggarakan pertemuan dalam rangka mempererat tali silaturahim;
4. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota;
5. Memberikan pelayanan, pengurusan, dan pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak;
6. Melakukan pencatatan administrasi semua sumber daya yang berkaitan dengan Dakem 08;
7. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal 3 (tiga) bulan sekali.
3. Menyelenggarakan pertemuan dalam rangka mempererat tali silaturahim;
4. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota;
5. Memberikan pelayanan, pengurusan, dan pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak;
6. Melakukan pencatatan administrasi semua sumber daya yang berkaitan dengan Dakem 08;
7. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Bab IV
Kepengurusan
Pasal 4
Pasal 4
(1) Pengurus Dakem 08 pertama kali dipilih oleh Pengurus RW 08 Perum Perwirasari pada saat pembentukan Seksi-seksi, dan Pengurus Dakem periode selanjutnya dipilih melalui rapat anggota.
(2) Yang berhak dipilih menjadi Pengurus Dakem 08 adalah :
1. Warga yang bertempat tinggal tetap di wilayah RW 08 Perum Perwirasari;
2. Warga tidak tetap yang berdomisili di wilayah RW 08 Perum Perwirasari;
3. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial;
4. Terdaftar menjadi anggota Dakem 08.
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(4) Apabila seorang Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka dapat diangkat pejabat sementara melalui rapat Pengurus dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/Rapat Anggota.
(5) Pejabat sementara diangkat dari anggota Dakem 08.
(6) Apabila masa jabatan Pengurus Dakem 08 berakhir maka Pengurus diharuskan menyampaikan laporan pertanggungan jawab selama masa jabatannya kepada anggota.
4. Terdaftar menjadi anggota Dakem 08.
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(4) Apabila seorang Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka dapat diangkat pejabat sementara melalui rapat Pengurus dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/Rapat Anggota.
(5) Pejabat sementara diangkat dari anggota Dakem 08.
(6) Apabila masa jabatan Pengurus Dakem 08 berakhir maka Pengurus diharuskan menyampaikan laporan pertanggungan jawab selama masa jabatannya kepada anggota.
Pasal 5
(1) Pengurus Dakem 08 terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yaitu :
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
ditambah dengan Seksi-seksi.
(2) Kedudukan Ketua Dakem 08 sebagai penanggung jawab sebagai pelindung kepengurusan.
(3) Kedudukan Ketua RT di dalam kepengurusan Dakem 08 adalah sebagai :
1. Koordinator anggota di wilayah RT masing-masing, atau yang sudah ditunjuk oleh Ketua RT;
2. Selaku pendata dan dapat sebagai penghimpun iuran anggota di masing-masing RT;
3. Menginformasikan kepada Pengurus Dakem 08 jika ada perubahan data.
1. Koordinator anggota di wilayah RT masing-masing, atau yang sudah ditunjuk oleh Ketua RT;
2. Selaku pendata dan dapat sebagai penghimpun iuran anggota di masing-masing RT;
3. Menginformasikan kepada Pengurus Dakem 08 jika ada perubahan data.
Bab V
Penasehat
Pasal 6
(1) Penasehat Dakem 08 sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam pembinaan organisasi.
(2) Penasehat Dakem 08 diputuskan oleh rapat anggota.
(3) Penasehat Dakem 08 memberikan arahan, saran, dan kegiatan Dakem 08 secara berkala.
Bab VI
Keanggotaan
Pasal 7
(1) Anggota adalah nama orang yang tercatat dalam keanggotaan Dakem 08. Anggota Dakem 08 diutamakan warga Perum Perwirasari yang berdomisili di RW 08 Perum Perwirasari.
(2) Anggota terdiri dari :
1. Anggota tetap,
adalah anggota yang berdomisili tetap di lingkungan RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi yang memiliki KTP dan tecantum dalam Kartu Keluarga (KK);
2. Anggota tidak tetap,
adalah anggota yang berdomisili tidak tetap di lingkungan RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi tidak memiliki KTP dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Anggota tidak tetap terdiri dari warga yang berdomisili di lingkungan RW 08 Perum Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan status kontrak/sewa.
(3) Sistem keanggotaan Dakem 08 bersifat suka rela dengan cara mendaftarkan diri melalui Ketua RT masing-masing atau petugas yang ditunjuk.
Bab VII
Hak dan Kewajiban
Pasal 8
(1) Setiap anggota mempunyai hak :
1. Mendapatkan 1 (satu) paket pengurusan jenazah;
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Dakem 08 dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat, dan atau perwakilan yang ditunjuk;
3. Memilih atau dipilih menjadi Pengurus Dakem 08;
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus Dakem 08 di dalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis;
5. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota;
6. Meminta keterangan/informasi mengenai perkembangan Dakem 08;
7. Mendapatkan Kartu Anggota sesuai dengan daftar keanggotaan;
8. Mendapatkan buku AD/ART sebagai pedoman kepengurusan dan keanggotaan Dakem 08.
(2) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dakem 08;
2. Membayar iuran wajib setiap bulan sebesar nominal yang telah ditetapkan;
3. Melaporkan perubahan data keluarga kepada Pengurus Dakem 08 melalui Ketua RT setempat/koordinator;
4. Menghadiri Rapat Anggota dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT setempat/koordinator.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Dakem 08 dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat, dan atau perwakilan yang ditunjuk;
3. Memilih atau dipilih menjadi Pengurus Dakem 08;
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus Dakem 08 di dalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis;
5. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota;
6. Meminta keterangan/informasi mengenai perkembangan Dakem 08;
7. Mendapatkan Kartu Anggota sesuai dengan daftar keanggotaan;
8. Mendapatkan buku AD/ART sebagai pedoman kepengurusan dan keanggotaan Dakem 08.
(2) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dakem 08;
2. Membayar iuran wajib setiap bulan sebesar nominal yang telah ditetapkan;
3. Melaporkan perubahan data keluarga kepada Pengurus Dakem 08 melalui Ketua RT setempat/koordinator;
4. Menghadiri Rapat Anggota dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT setempat/koordinator.
Bab VIII
Jangka Waktu Keanggotaan
Pasal 9
Jangka Waktu Keanggotaan
Pasal 9
Status anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila :
(1) Mengundurkan diri.
(2) Anggota meninggal dunia.
(3) Anggota tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
Pasal 10
Apabila keanggotaan berakhir/gugur karena sebab yang tercantum dalam Pasl 9, maka iuran keanggotaan tidak dikembalikan dan menjadi milik Dakem 08.
Bab IX
Ketetapan Pelayanan
Pasal 11
Ketetapan Pelayanan
Pasal 11
(1) Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah adalah yang tercatat dalam daftar anggota Dakem 08 adalah :
1. Anggota warga tetap;
2. Anggota warga tidak tetap;
3. Pelayanan tidak diberikan apabila :
- Peserta/anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab VIII Pasal 9;
- Di tempat tinggal anggota ada orang tua/saudara yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam daftar anggota Dakem 08.
Bab X
Rapat Anggota
Pasal 12
Rapat Anggota
Pasal 12
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi ini.
(2) Rapat Anggota diwakili oleh Pengurus RT masing-masing atau yang bertindak sebagai koordinator yang ditunjuk.
(3) Rapat Anggota dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
(4) Agenda rapat/pertemuan meliputi :
1. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan program Dakem 08;
2. Laporan kinerja Pengurus;
3. Keanggotaan;
4. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
5. Rapat dinyatakan sah menjadi keputusan apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari perwakilan anggota yang hadir.
(2) Rapat Anggota diwakili oleh Pengurus RT masing-masing atau yang bertindak sebagai koordinator yang ditunjuk.
(3) Rapat Anggota dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
(4) Agenda rapat/pertemuan meliputi :
1. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan program Dakem 08;
2. Laporan kinerja Pengurus;
3. Keanggotaan;
4. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
5. Rapat dinyatakan sah menjadi keputusan apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari perwakilan anggota yang hadir.
Pasal 13
Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggungan jawab Pengurus atas pengelolaan Dakem 08.
Pasal 14
Hari, tanggal, dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan.
Pasal 15
(1) Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota yang hadir.
(3) Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota yang hadir.
(3) Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab I
Sumber Dana
Pasal 1
(1) Sumber dana diperoleh dari donasi dan iuran wajib anggota.
(2) Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
(3) Besaran nominal iuran sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah.
(4) Perubahan besaran nominal iuran pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota Dakem 08.
Bab II
Penarikan Iuran
Pasal 2
(1) Penarikan iuran anggota dikoordinir oleh Pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk.
(2) Iuran anggota disetorkan oleh Pengurus RT atau petugas yang ditunjuk kepada Bendahara Dakem 08.
Pasal 3
Besaran Uang Iuran
(1) Besaran uang iuran setiap jiwa adalah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
(2) Penerimaan uang iuran dicatat dalam pembukuan keuangan Dakem 08.
(3) Perubahan besaran iuran anggota ditentukan pada rapat anggota dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahannya, seperti inflasi harga.
(2) Penerimaan uang iuran dicatat dalam pembukuan keuangan Dakem 08.
(3) Perubahan besaran iuran anggota ditentukan pada rapat anggota dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahannya, seperti inflasi harga.
Bab III
Biaya Pemakaman dan Operasional
Pasal 4
Biaya Pemakaman
(1) Besarnya biaya pemakaman 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan maksimal Rp. 3.000.000-, (Tiga Juta Rupiah) yang digunakan untuk :
1. Pengadaan 1 (satu) set kain kafan lengkap + 1 (satu) set papan penutup kuburan Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk non muslim nominal biaya pemakaman disamakan;
2. Biaya pemandian jenazah Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
3. Biaya BBM ambulance Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
4. Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(2) Biaya-biaya ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang kecuali ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan di luar kota, maka akan diberikan biaya BBM ambulance Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan biaya lahan pemakaman Rp. 1,500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(3) Pembiayaan ini akan ditinjau/dievaluasi kembali setiap 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan.
1. Pengadaan 1 (satu) set kain kafan lengkap + 1 (satu) set papan penutup kuburan Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk non muslim nominal biaya pemakaman disamakan;
2. Biaya pemandian jenazah Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
3. Biaya BBM ambulance Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
4. Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(2) Biaya-biaya ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang kecuali ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan di luar kota, maka akan diberikan biaya BBM ambulance Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan biaya lahan pemakaman Rp. 1,500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(3) Pembiayaan ini akan ditinjau/dievaluasi kembali setiap 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan.
Pasal 5
Biaya Operasional
Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan Dakem 08 maka diperlukan biaya operasional. Adapun biaya tersebut dipergunakan untuk :
1. Perbaikan peralatan pemandian jenazah;
2. Penggantian alat bantu yang rusak;
3. Foto copy dan lainnya berkaitan administrasi.
Bab IV
Pelaporan
Pasal 6
Pengurus Dakem 08 melaporkan keuangan Dakem 08 kepada anggota setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tahun berjalan melalui Pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk.
Bab V
Kepengurusan
Pasal 7
Keadaan darurat atau luar biasa adalah suatu keadaan yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu apabila anggota Dakem 08 yang meninggal dunia dalam waktu bersamaan atau berdekatan lebih dari 1 (satu) orang.
Bab VII
Penutup
Pasal 10
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART ini dapat diatur dan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Dakem 08 sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
(3) AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di Perum Perwirasari
Pada tanggal : 22 Oktober 2016
Efektif : 01 November 2016
Ketua : Hasanudin
Sekretaris : Budi Wijaya
Ketua RW 08 : Muhammad Munir



Tidak ada komentar:
Posting Komentar