Selamat Datang Warga RW.08
Kamis, 11 Juli 2024
Minggu, 05 Maret 2017
AD dan ART Karang Taruna GPS 08
ANGGARAN
DASAR
dan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08)
Kel.
Perwira, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi
Sekretariat : Jl. Perwirasari, Perumahan Perwirasari,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Bekasi 17122, Jawa Barat – Indonesia
Contact : 087877683727
E-mail : Karangtaruna.08@gmail.com
Blog : http:\\karangtaruna.perwirasari08.blogspot.com
Instagram : gps.08
ANGGARAN
DASAR
Karang Taruna Generasi
Perwirasari 08
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi
BAB I
Nama, Waktu,
dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama KARANG TARUNA
GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08), Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi
yang seterusnya disingkat GPS 08.
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 didirikan dengan SK Lurah Kelurahan Perwira Nomor:....., untuk
jangka waktu masa bhakti selama 3 tahun.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 berkedudukan di wilayah RW 08, Kelurahan Perwira, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
BAB II
Asas dan
Tujuan
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945
sebagai landasan hukum, Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Majelis
Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08 bertujuan untuk
1. Menjadi wadah setiap remaja
dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan
penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang
beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi
kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa mendatang;
2. Memberi arahan, bimbingan,
pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam
rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi
keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan
warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan
kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis
dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi
sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan
masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
yang berusia 11 sampai dengan 35 tahun di wilayah RW 08, yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Warga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Pengaturan lebih lanjut
ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah
sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08”.
2. Secara hierarki struktur
kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut
tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
BAB V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan
lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
Keuangan
Organisasi
Pasal 10
1.
Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus karang taruna
se-RW 08.
b. Iuran keanggotaan
dikumpulkan setiap satu bulan sekali pada pertemuan bulanan.
c. Subsidi dari
pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan
program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan.
d. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak
mengikat.
2. Besarnya iuran anggota
aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiridalam
bentuk prosedur administrasi, yakni sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
per-karang taruna RT.
3. Keuangan KARANG TARUNA
GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KARANG TARUNA
GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara menyatu oleh bendahara KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
BAB VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
1. KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan
mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
BAB VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Rancangan perubahan Anggaran
Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis
Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan
oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku
sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh
atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW, desa/kelurahan atau
komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di
bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan
bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang Kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara
de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto
melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif,
pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok
tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha
Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah
keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh
remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 35 tahun;
2. Anggota aktif adalah
keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-programnya;
3. Anggota khusus adalah
keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan
khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap di wilayah RW 08, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diadakan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Menjaga nama baik KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik
secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi
Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Memberikan inspirasi ke
pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
4. Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan KARANG TARUNA.
BAB III
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis
tertinggi KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang dihadiri oleh DPP,
Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali
yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan
Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
b. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah
majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08 untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga
bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan
pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh
pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan
selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5. Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada
tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I
merencanakan dan menetapkan Program Kerja KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08
selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang
telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan
di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang
diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan
yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP
)
1. Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan mantan pengurus dan penasehat KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan
tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat
dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan
kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam
memimpin KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Bertanggung jawab atas
pembinaan pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dan hubungan dengan
pihak lain.
4. Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan,
Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan
atas nama KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08, Ketua berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas
Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan
administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan
Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan
kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas
pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas
dokumentasi seluruh aktivitas
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08
Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan
Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi
seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan
Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua
dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan,
pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas
pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung
jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua
Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang Keputrian
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Pembentukan kepengurusan
dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah
terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 19
1. Hal-hal yang memungkinkan
terjadinya pergantian pengurus adalah :
b. Pengurus meninggal dunia.
c. Pengurus tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus
adalah :
a. Bila pengurus yang
bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui
Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas,
maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan
atas usulan Ketua Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak
ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang KARANG TARUNA RW 08
Lambang KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 mengandung unsur-unsur:
(dalam
proses editing)
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08.
.
Dibuat di : Bekasi
Pada tanggal : 26 Februari 2017
Karang Taruna RW 08 Perwirasari
Disetujui
Oleh Disiapkan
Oleh
Mahfuz Rangga Jaya Shara Oktaviani A.
Ketua Sekretaris
Minggu, 26 Februari 2017
Salam Sejahtera
Media ini adalah wadah informasi dan komunikasi untuk warga RW 08, siapa saja dari warga RW 08 Perum Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dapat berpartisipasi mengisi blog media ini. Penulisan artikel maupun komentar harus menggunakan bahasa yang sopan, santun, isinya tidak boleh menghina, menghujat, melecehkan, sara, merendahkan martabat seseorang, agar tidak terjerat UU ITE pasal 27, pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dengan pidana yang berat,
Media ini adalah wadah informasi dan komunikasi untuk warga RW 08, siapa saja dari warga RW 08 Perum Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dapat berpartisipasi mengisi blog media ini. Penulisan artikel maupun komentar harus menggunakan bahasa yang sopan, santun, isinya tidak boleh menghina, menghujat, melecehkan, sara, merendahkan martabat seseorang, agar tidak terjerat UU ITE pasal 27, pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dengan pidana yang berat,
Rabu, 22 Februari 2017
Kedudukan RT dan RW
Sebagai bahan acuan Pengurus RT / RW dan masyarakat khususnya yang berada di lingkungan pemerintah Kota Bekasi, kami sengaja memposting Perda No. 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetanggga (RT) dan Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 04 TAHUN 2005
T E N T A N G
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI
Menimbang :
Bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya sendiri dapat membentuk wadahnya;
bahwa dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah kelurahan untuk peningkatan pelayanan pemerintahan, peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka lembaga masyarakat perlu di optimalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.
Mengingat :
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALIKOTA BEKASI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Bekasi;
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
Walikota adalah Walikota Bekasi;
Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah;
Camat adalah Kepala Kecamatan;
Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan;
Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat Daerah di bawah Camat;
Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan selanjutnya disebut LPM adalah lembaga masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan memiliki sifat konsultatif dengan lembaga atau organisasi masyarakat, RT dan RW;
Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi;
Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;
Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di Kelurahan yang bersangkutan.
BAB II
RUKUN TETANGGA (RT)
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diitetapkan oleh Lurah.
(2) Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat.
(3) Jumlah 1 (satu) RT minimal 10 KK dan maksimal 50 KK.
(4) Hasil pembentukan RT dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Lurah.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 3
Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.
Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang telah memilik hak pilih (memilih / dipilih).
Yang memiliki hak pilih (memilih / dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan/atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
Ketua RT terpilih berhak menyusun Pengurus RT yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus RT yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Lurah.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 4
(1) Pengurus RT berkewajiban untuk :
1. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
2. Melaksanakan keputusan musyawarah warga;
3. Membina kerukunan hidup warga;
4. Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada warga;
5. Melaporkan kepada RW dan tembusan kepada Lurah kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengurus RT berhak untuk :
1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kepentingan warga;
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW;
3. Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5
(1) RT berada di wilayah Kelurahan.
(2) Tugas pokok RT adalah :
1. Membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
2. Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :
1. Pengkoordinasian antar warga;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah Daerah;
3. Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.
Bagian Kelima
Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Pengurus RT :
(1) Pengurus RT terdiri dari :
1. Ketua,
2. Sekretaris, dan
3. Bendahara.
(2) Pengurus RT dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentu kepengurusan.
Bagian Keenam
Masa Bakti
Pasal 7
(1) Masa bhakti Pengurus RT 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua RT dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.
Bagian Ketujuh
Syarat-syarat Menjadi Pengurus
Pasal 8
Syarat-syarat menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah;
8. Telah menjadi warga RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
10. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedelapan
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus
Pasal 9
(1) Pengurus RT berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Pindah alamat dari wilayah kerja RT yang bersangkutan;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Berakhir masa baktinya;
5. Terpilihnya menjadi Pengurus RW.
6. Tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RT.
(2) Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengurus RT 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada pengurus RW.
Bagian Kesembilan
Musyawarah Rukun Tetangga
Pasal 10
(1) Musyawarah RT diadakan :
1. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
2. Atas undangan pengurus;
3. Atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RT;
4. Atas permintaan warga jika dipandang perlu.
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Pengurus RT.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah berikutnya dianggap sah serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.
(4) Musyawarah RT dipimpin oleh Ketua RT, jika Ketua RT tidak hadir maka dapat dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.
(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.
(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil menurut suara terbanyak.
BAB III
RUKUN WARGA (RW)
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 11
(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Camat.
(2) Pembentukan RW dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat.
(3) Jumlah 1 (satu) RW minimal 10 RT dan maksimal 50 RT.
(4) Hasil pembentukan RW dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Camat atas usul Lurah.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 12
(1) Dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.
(2) Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih).
(3) Yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
(4) Ketua RW terpilih berhak menyusun Pengurus RW yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengurus RW yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Camat atas usul Lurah.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 13
Pengurus RW berkewajiban untuk :
(1) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
(2) Melaksanakan keputusan musyawarah RW;
(3) Membinaan Kerukunan hidup warga;
(4) Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada warga;
(5) Melaporkan kepada Lurah dan tembusan kepada Camat kejadian yang terjadi \dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
Pengurus RW berhak untuk :
1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kelurahan mengenai hal- hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kelurahan dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat;
2. Mendapatkan dana operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Warga (RW)
Pasal 14
(1) RW berada di wilayah Kelurahan.
(2) Tugas pokok RW adalah :
1. Menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
2. Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :
1. Pengkoordinasian antar warga;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah Daerah;
3. Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.
Bagian Kelima
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan Pengurus RW :
(1) Pengurus RW terdiri dari :
1. Ketua;
2. Sekretaris, dan ;
3. Bendahara.
(2) Pengurus RW dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk kepengurusan.
Bagian Keenam
Masa Bhakti
Pasal 16
(1) Masa Bhakti pengurus RW 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua RW dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.
Bagian Ketujuh
Syarat-syarat Menjadi Pengurus
Pasal 17
Syarat-syarat menjadi Pengurus RW adalah sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah;
8. Telah menjadi warga RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut- turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
10. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedelapan
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus
Pasal 18
(1) Pengurus RW berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Pindah alamat dari wilayah kerja RW yang bersangkutan;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Berakhir masa baktinya;
5. Tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RW.
(2) Dalam hal Ketua RW berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.
(4) (Pengurus RW 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada Kelurahan.
Bagian Kesembilan
Musyawarah Rukun Warga
Pasal 19
(1) Musyawarah RW diadakan :
1. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
2. Atas undangan pengurus;
3. Atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RW;
4. Atas permintaan warga jika dipandang perlu.
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Pengurus RW.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah berikutnya dianggap serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.
(4) Musyawarah RW dipimpin oleh Ketua RW, jika Ketua RW tidak hadir maka dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.
(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.
(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil menurut suara terbanyak.
BAB IV
PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN ATAS
RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA
Pasal 20
Dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk dan kemungkinan perkembangannya, maka RT dan RW dapat diadakan pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW;
Sesuai dengan ayat (1), Ketua RT dan RW diwajibkan mengajukan usul/permohonan kepada Lurah bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Walikota;
Usul/permohonan pemekaran, penghapusan atau perubahan batas tersebut merupakan hasil musyawarah RT/RW yang dihadiri dan ditandatangani oleh 2/3 jumlah kepala keluarga;
Pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW tersebut dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan Walikota.
BAB V
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
Bagian Pertama
Pasal 21
Untuk membantu kelancaran tugas Lurah di setiap kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra dalam pembangunan di Kelurahan.
Pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari setiap RW di lingkungan Kelurahan setempat.
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan oleh Lurah untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan Camat atas nama Walikota.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPM
Pasal 22
LPM merupakan organisasi masyarakat bersifat lokal yang berkedudukan di Kelurahan yang mencerminkan keterwakilan masyarakat dalam pembangunan.
LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan partisipatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini , LPM mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
4. Membantu peningkatan keterpaduan semua program Kelurahan;
5. Menumbuhkembangkan dan menggerakan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan;
6. Mempercepat tercapainya program pemerataan pembangunan yang berkeadilan;
7. Meningkatkan ekonomi produktif masyarakat melalui berbagai peluang program dari Pemerintah Daerah yang ditujukan ke Kelurahan;
8. Melakukan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan;
9. Meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan;
10. Memanfaatkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
11. Meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Kelurahan;
12. Mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat;
13. Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
14. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Anggota dan Susunan Organisasi
Pasal 23
Anggota
Keanggotaan LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia dan penduduk kelurahan setempat.
Pasal 24
Susunan dan Pengurus Organisasi
(1) Susunan organisasi LPM terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Seksi-seksi.
(2) Susunan dan jumlah pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dap dibentuk sesuai kebutuhan berdasarkan musyawarah.
Bagian Keempat
Persyaratan Menjadi Pengurus
Pasal 25
Pengurus LPM dipilih dari dan oleh masyarakat Kelurahan setempat dengan syarat sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajad;
4. Berumur sekurang-kurangnya bagi laki-laki 21 tahun atau sudah menikah dan bagi perempuan sekurang-kurangnya 19 tahun atau sudah menikah;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik, bermoral, jujur, adil, bertanggung jawab dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
7. Berdomisili tetap di Kelurahan yang bersangkutan;
8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat Kelurahan setempat;
9. Bersedia dicalonkan menjadi Anggota dan Pengurus LPM di Kelurahan yang bersangkutan;
10. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya memberdayakan masyarakat;
11. Dapat dukungan sedikitnya 1/3 dari jumlah RW di Kelurahan setempat.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemilihan, Masa Bakti
Dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 26
(1) Pemilihan Pengurus LPM dilaksanakan dengan musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan.
(2) Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk :
1. Membentuk Panitia Pemilihan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dari setiap RW di Kelurahan tersebut;
2. Melaksanakan pemilihan Pengurus LPM;
2. Melaksanakan pemilihan Pengurus LPM;
3. Calon Pengurus LPM diajukan oleh masing-masing RW berdasarkan hasil musyawarah RW yang bersangkutan.
(3) Pengurus LPM terpilih sebagaimana ayat (2) huruf c membentuk susunan organisasi LPM sebagaimana Pasal 22.
(4) Hasil pemilihan Pengurus dan Susunan Organsasi LPM sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Pasal 27
(1) Masa bakti Pengurus LPM selama 3 ( tiga) tahun.
(2) Ketua LPM dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti kepengurusan berikutnya.
Pasal 28
Pengurus LPM berhenti atau diberhentikan karena :
1. Habis masa bakti kepengurusannya;
2. Meninggal dunia;
3. Mengundurkan diri secara tertulis;
4. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 23.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban, Musyawarah Pengurus
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus LPM mempunyai hak sebagai berikut :
1. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah LPM;
2. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus LPM kecuali yang berstatus Warga Negara Asing.
(2) Pengurus LPM mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi LPM;
2. Turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah LPM.
Paragraf 2
Musyawarah Pengurus LPM
Pasal 30
(1) Musyawarah Pengurus LPM merupakan wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :
1. Pemilihan pengurus;
2. Penentuan dan perumusan program kerja;
3. Penerima dan pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
(3) Musyawarah untuk menentukan dan merumuskan program-program kerja sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh pengurus LPM.
(5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dapat menetapkan suatu keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang diundang.
(6) Ketua LPM menetapkan dan mengundang peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bersamaan dengan musyawarah pada penggantian pengurus atau pemilihan pengurus baru.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 31
(1) Hubungan LPM dengan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
(2) Hubungan LPM merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
(3) Hubungan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan hubungan kerja sama dalam konsultasi dan koordinasi pelaksanaan tugas RT dan RW di wilayah kerjanya.
BAB VII
FASILITAS
Pasal 32
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPM melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 33
(1) Sumber dana LPM diperoleh dari :
1. Iuran pengurus dan atau anggota;
2. Bantuan Swadaya masyarakat yang tidak mengikat;
3. Usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan sumber dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis pada masa jabatan dalam Musyawarah Pengurus LPM.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 34
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
(2) Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
(3) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh Camat yang bersangkutan dan Walikota.
Pasal 35
(1) Pengawasan keuangan RT dilakukan oleh pengurus RW;
(2) Dalam musyawarah RT yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, pengurus RT mempertanggungjawabkan semua kebijakan termasuk soal keuangan kepada masyarakat;
(3) Pengawasan keuangan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
(4) Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Ketua RT dapat meminta kepada Lurah yang bersangkutan untuk memeriksa keuangan Rukun Warga;
(5) Dalam musyawarah RW yang diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali pengurus RW mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan termasuk soal keuangan kepada masyarakat dan Lurah yang bersangkutan.
Pasal 36
Pengawasan terhadap LPM dilakukan oleh masyarakat di mana LPM itu berada.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka LPM yang telah ada harus menyesuaikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan tersendiri.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 23 Juni 2005
WALIKOTA BEKASI
Cap/Ttd
AKHMAD ZURFAIH
Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 27 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI
Ttd/Cap TJANDRA UTAMA EFFENDI
Pembina Tingkat I
NIP. 010 081 186
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 NOMOR 4 SERI D 22
Langganan:
Postingan (Atom)