Kamis, 11 Juli 2024

Home

 Selamat Datang Warga RW.08

     
      Baca Selengkapnya »      

Minggu, 05 Maret 2017

AD dan ART Karang Taruna GPS 08

ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08)
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi

Sekretariat : Jl. Perwirasari, Perumahan Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Bekasi 17122, Jawa Barat – Indonesia
Contact : 087877683727
E-mail : Karangtaruna.08@gmail.com
Blog : http:\\karangtaruna.perwirasari08.blogspot.com
Instagram : gps.08

ANGGARAN DASAR
Karang Taruna Generasi Perwirasari 08
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08), Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi yang seterusnya disingkat  GPS 08.
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 didirikan dengan SK Lurah Kelurahan Perwira Nomor:....., untuk jangka waktu masa bhakti selama 3 tahun.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 berkedudukan di wilayah RW 08, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 bertujuan untuk
1. Menjadi wadah setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa mendatang;
2. Memberi arahan, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 35 tahun di wilayah RW 08, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.

BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08”.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus karang taruna se-RW 08.
b. Iuran keanggotaan dikumpulkan setiap satu bulan sekali pada pertemuan bulanan.
c. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan.
d. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiridalam bentuk prosedur administrasi, yakni sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-karang taruna RT.
3. Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara menyatu oleh bendahara KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.

BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW, desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 35 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah RW 08, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Menjaga nama baik KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KARANG TARUNA.

BAB III
Struktur Organisasi


Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5. Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan penasehat KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08, Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08
Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus meninggal dunia.
c. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Ketua Bidang.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang KARANG TARUNA RW 08
Lambang KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 mengandung unsur-unsur:

(dalam proses editing)

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
.
                                                                                                                  Dibuat di : Bekasi
       Pada tanggal : 26 Februari 2017

  Karang Taruna RW 08 Perwirasari
Disetujui Oleh                                                                                    Disiapkan Oleh




Mahfuz Rangga Jaya                                                                           Shara Oktaviani A.
Ketua                                                                                                   Sekretaris

     
      Baca Selengkapnya »      

Minggu, 26 Februari 2017

Salam Sejahtera

Media ini adalah wadah informasi dan komunikasi untuk warga RW 08, siapa saja dari warga RW 08 Perum Perwirasari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dapat berpartisipasi mengisi blog media ini. Penulisan artikel maupun komentar harus menggunakan bahasa yang sopan, santun, isinya tidak boleh menghina, menghujat, melecehkan, sara, merendahkan martabat seseorang, agar tidak terjerat UU ITE pasal 27, pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dengan pidana yang berat,
     
      Baca Selengkapnya »      

Rabu, 22 Februari 2017

Kedudukan RT dan RW

Sebagai bahan acuan Pengurus RT / RW dan masyarakat khususnya yang berada di lingkungan pemerintah Kota Bekasi, kami sengaja memposting Perda No. 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetanggga (RT) dan Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI

NOMOR 04 TAHUN 2005

T E N T A N G

PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI

Menimbang :

Bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya sendiri dapat membentuk wadahnya;
bahwa dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah kelurahan untuk peningkatan pelayanan pemerintahan, peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka lembaga masyarakat perlu di optimalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.

Mengingat :

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663);

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI

dan

WALIKOTA BEKASI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

Daerah adalah Kota Bekasi;

Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

Walikota adalah Walikota Bekasi;

Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;

Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah;

Camat adalah Kepala Kecamatan;

Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan;

Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat Daerah di bawah Camat;

Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;

Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan selanjutnya disebut LPM adalah lembaga masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan memiliki sifat konsultatif dengan lembaga atau organisasi masyarakat, RT dan RW;

Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi;

Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;

Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di Kelurahan yang bersangkutan.

BAB II

RUKUN TETANGGA (RT)

Bagian Pertama

Pembentukan

Pasal 2

(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang   diitetapkan oleh Lurah.

(2) Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat.

(3) Jumlah 1 (satu) RT minimal 10 KK dan maksimal 50 KK.

(4) Hasil pembentukan RT dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Lurah.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 3

Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.

Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang telah memilik hak pilih (memilih / dipilih).

Yang memiliki hak pilih (memilih / dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan/atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Ketua RT terpilih berhak menyusun Pengurus RT yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus RT yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Lurah.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban

Pasal 4

(1) Pengurus RT berkewajiban untuk :

1. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
2. Melaksanakan keputusan musyawarah warga;
3. Membina kerukunan hidup warga;
4. Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan  sekali kepada warga;
5. Melaporkan kepada RW dan tembusan kepada Lurah kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.

(2) Pengurus RT berhak untuk :

1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kepentingan warga;
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW;
3. Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

Bagian Keempat

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 5

(1)  RT berada di wilayah Kelurahan.

(2)  Tugas pokok RT adalah :

1. Membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
2. Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong.

(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :

1. Pengkoordinasian antar warga;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah Daerah;
3. Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.

Bagian Kelima

Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan Pengurus RT :

(1)   Pengurus RT terdiri dari :

1. Ketua,
2. Sekretaris, dan
3. Bendahara.

(2)  Pengurus RT dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.

(3)  Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentu kepengurusan.

Bagian Keenam

Masa Bakti

Pasal 7

(1)  Masa bhakti Pengurus RT 3 (tiga) tahun.

(2) Ketua RT dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu   periode masa jabatan kepengurusan berakhir.

Bagian Ketujuh

Syarat-syarat Menjadi Pengurus

Pasal 8

Syarat-syarat menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah;
8. Telah menjadi warga RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan  berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
10. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan

Berakhirnya Masa Bakti Pengurus

Pasal 9

(1)  Pengurus RT berhenti karena :

1. Meninggal dunia;
2. Pindah alamat dari wilayah kerja RT yang bersangkutan;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Berakhir masa baktinya;
5. Terpilihnya menjadi Pengurus RW.
6. Tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RT.

(2)  Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.

(3)  Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.

(4) Pengurus RT 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada pengurus RW.

Bagian Kesembilan

Musyawarah Rukun Tetangga

Pasal 10

(1)    Musyawarah RT diadakan :

1. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
2. Atas undangan pengurus;
3. Atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RT;
4. Atas permintaan warga jika dipandang perlu.

(2)   Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Pengurus RT.

(3)  Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah berikutnya dianggap sah serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan  jumlah anggota yang hadir.

(4)  Musyawarah RT dipimpin oleh Ketua RT, jika Ketua RT tidak hadir maka dapat  dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.

(5)  Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.

(6)  Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil  menurut suara terbanyak.

BAB III

RUKUN WARGA (RW)

Bagian Pertama

Pembentukan

Pasal 11

(1)   Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Camat.

(2)   Pembentukan RW dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat.

(3)   Jumlah 1 (satu) RW minimal 10 RT dan maksimal 50 RT.

(4)   Hasil pembentukan RW dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Camat atas usul Lurah.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 12

(1)   Dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.

(2)   Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih).

(3) Yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

(4)  Ketua RW terpilih berhak menyusun Pengurus RW yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.

(5)   Pengurus RW yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Camat atas usul Lurah.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban

Pasal 13

Pengurus RW berkewajiban untuk :

(1)    Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

(2)    Melaksanakan keputusan musyawarah RW;

(3)    Membinaan Kerukunan hidup warga;

(4)    Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada warga;

(5)   Melaporkan kepada Lurah dan tembusan kepada Camat kejadian yang terjadi \dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.

Pengurus RW berhak untuk :

1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kelurahan mengenai hal- hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kelurahan dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat;
2. Mendapatkan dana operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

Bagian Keempat

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Warga (RW)

Pasal 14

(1) RW berada di wilayah Kelurahan.

(2) Tugas pokok RW adalah :

1. Menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi  tanggung jawab Pemerintah Daerah;
2. Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran  masyarakat dalam bergotong royong.

(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :

1. Pengkoordinasian antar warga;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah Daerah;
3. Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.

Bagian Kelima

Susunan Organisasi

Pasal 15

Susunan Pengurus RW :

(1)  Pengurus RW terdiri dari :

1. Ketua;
2. Sekretaris, dan ;
3. Bendahara.

(2)  Pengurus RW dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.

(3)   Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk kepengurusan.

Bagian Keenam

Masa Bhakti

Pasal 16

(1)  Masa Bhakti pengurus RW 3 (tiga) tahun.

(2) Ketua RW dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut  dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.

Bagian Ketujuh

Syarat-syarat Menjadi Pengurus

Pasal 17

Syarat-syarat menjadi Pengurus RW adalah sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah;
8. Telah menjadi warga RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan  berturut-  turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
10. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan

Berakhirnya Masa Bakti Pengurus

Pasal 18

(1)   Pengurus RW berhenti karena :

1. Meninggal dunia;
2. Pindah alamat dari wilayah kerja RW yang bersangkutan;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Berakhir masa baktinya;
5. Tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RW.

(2) Dalam hal Ketua RW berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan  Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.

(3)  Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.

(4) (Pengurus RW 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada Kelurahan.

Bagian Kesembilan

Musyawarah Rukun Warga

Pasal 19

(1)   Musyawarah RW diadakan :

1. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
2. Atas undangan pengurus;
3. Atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RW;
4. Atas permintaan warga jika dipandang perlu.

(2)   Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Pengurus RW.

(3)  Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah berikutnya dianggap serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.

(4) Musyawarah RW dipimpin oleh Ketua RW, jika Ketua RW tidak hadir maka dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.

(5)  Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.

(6)  Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil  menurut suara terbanyak.

BAB IV

PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN ATAS

RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA

Pasal 20

Dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk dan kemungkinan perkembangannya, maka RT dan RW dapat diadakan pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW;

Sesuai dengan ayat (1), Ketua RT dan RW diwajibkan mengajukan usul/permohonan kepada Lurah bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Walikota;

Usul/permohonan pemekaran, penghapusan atau perubahan batas tersebut merupakan hasil musyawarah RT/RW yang dihadiri dan ditandatangani oleh 2/3 jumlah kepala keluarga;

Pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW tersebut dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan Walikota.

BAB V

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Bagian Pertama

Pasal 21

Untuk membantu kelancaran tugas Lurah di setiap kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra dalam pembangunan di Kelurahan.

Pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari setiap RW di lingkungan Kelurahan setempat.

Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan oleh Lurah untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan Camat atas nama Walikota.

Bagian Kedua

Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPM

Pasal 22

LPM merupakan organisasi masyarakat bersifat lokal yang berkedudukan di Kelurahan yang mencerminkan keterwakilan masyarakat dalam pembangunan.

LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat.

Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan partisipatif.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini , LPM mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
4. Membantu peningkatan keterpaduan semua program Kelurahan;
5. Menumbuhkembangkan dan menggerakan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan;
6. Mempercepat tercapainya program pemerataan pembangunan yang berkeadilan;
7. Meningkatkan ekonomi produktif masyarakat melalui berbagai peluang program dari Pemerintah Daerah yang ditujukan ke Kelurahan;
8. Melakukan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan;
9. Meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan;
10. Memanfaatkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
11. Meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Kelurahan;
12. Mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat;
13. Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
14. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup.

Bagian Ketiga

Anggota dan Susunan Organisasi

Pasal 23

Anggota

Keanggotaan LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia dan penduduk kelurahan setempat.

Pasal 24

Susunan dan Pengurus Organisasi

(1)   Susunan organisasi LPM terdiri dari :

1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Seksi-seksi.

(2)   Susunan dan jumlah pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dap dibentuk sesuai kebutuhan   berdasarkan musyawarah.

Bagian Keempat

Persyaratan Menjadi Pengurus

Pasal 25

Pengurus LPM dipilih dari dan oleh masyarakat Kelurahan setempat dengan syarat sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajad;
4. Berumur sekurang-kurangnya bagi laki-laki 21 tahun atau sudah menikah dan bagi perempuan sekurang-kurangnya 19 tahun atau sudah menikah;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik, bermoral, jujur, adil, bertanggung jawab dan penuh pengabdian  kepada masyarakat;
7. Berdomisili tetap di Kelurahan yang bersangkutan;
8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat Kelurahan setempat;
9. Bersedia dicalonkan menjadi Anggota dan Pengurus LPM di Kelurahan yang  bersangkutan;
10. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya memberdayakan masyarakat;
11. Dapat dukungan sedikitnya 1/3 dari jumlah RW di Kelurahan setempat.

Bagian Kelima

Tata Cara Pemilihan, Masa Bakti

Dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 26

(1)   Pemilihan Pengurus LPM dilaksanakan dengan musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan.

(2)   Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk :

1. Membentuk Panitia Pemilihan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dari setiap RW di Kelurahan tersebut;
2. Melaksanakan pemilihan Pengurus LPM;
3. Calon Pengurus LPM diajukan oleh masing-masing RW berdasarkan hasil musyawarah RW yang bersangkutan.

(3)  Pengurus LPM terpilih sebagaimana ayat (2) huruf c membentuk susunan organisasi  LPM sebagaimana Pasal 22.

(4)  Hasil pemilihan Pengurus dan Susunan Organsasi LPM sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pasal 27

(1)  Masa bakti Pengurus LPM selama 3 ( tiga) tahun.

(2)  Ketua LPM dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti kepengurusan berikutnya.

Pasal 28

Pengurus LPM berhenti atau diberhentikan karena :

1. Habis masa bakti kepengurusannya;
2. Meninggal dunia;
3. Mengundurkan diri secara tertulis;
4. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 23.

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban, Musyawarah Pengurus

Paragraf 1

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 29

(1)  Pengurus LPM mempunyai hak sebagai berikut :

1. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah LPM;
2. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus LPM kecuali yang berstatus Warga Negara Asing.

(2)  Pengurus LPM mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi LPM;
2. Turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah LPM.

Paragraf 2

Musyawarah Pengurus LPM

Pasal 30

(1)   Musyawarah Pengurus LPM merupakan wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan.

(2)  Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :

1. Pemilihan pengurus;
2. Penentuan dan perumusan program kerja;
3. Penerima dan pengesahan pertanggungjawaban pengurus.

(3)  Musyawarah untuk menentukan dan merumuskan program-program kerja sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4)   Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh pengurus LPM.

(5)  Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dapat menetapkan suatu keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang diundang.

(6)  Ketua LPM menetapkan dan mengundang peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Ketentuan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bersamaan dengan musyawarah pada penggantian pengurus atau pemilihan pengurus baru.

BAB VI

HUBUNGAN KERJA

Pasal 31

(1) Hubungan LPM dengan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada  masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;

(2) Hubungan LPM merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana  dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;

(3)  Hubungan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan hubungan kerja sama dalam konsultasi dan koordinasi pelaksanaan tugas RT dan RW di wilayah kerjanya.

BAB VII

FASILITAS

Pasal 32

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPM melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.

BAB VIII

SUMBER DANA

Pasal 33

(1)   Sumber dana LPM diperoleh dari :

1. Iuran pengurus dan atau anggota;
2. Bantuan Swadaya masyarakat yang tidak mengikat;
3. Usaha lain yang sah.

(2)  Pengelolaan sumber dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadministrasikan  secara tertib dan dilaporkan secara tertulis pada masa jabatan dalam Musyawarah Pengurus LPM.

BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34

(1)  Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;

(2)   Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk  olehnya;

(3)   Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh Camat yang bersangkutan dan Walikota.

Pasal 35

(1)  Pengawasan keuangan RT dilakukan oleh pengurus RW;

(2) Dalam musyawarah RT yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, pengurus RT mempertanggungjawabkan semua kebijakan termasuk soal keuangan kepada masyarakat;

(3)  Pengawasan keuangan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;

(4)  Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Ketua RT dapat meminta kepada Lurah yang bersangkutan untuk memeriksa keuangan Rukun Warga;

(5)   Dalam musyawarah RW yang diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali pengurus RW mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan termasuk soal keuangan kepada masyarakat dan Lurah yang bersangkutan.

Pasal 36

Pengawasan terhadap LPM dilakukan oleh masyarakat di mana LPM itu berada.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka LPM yang telah ada harus menyesuaikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan tersendiri.

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.

Ditetapkan di Bekasi

pada tanggal 23 Juni 2005

WALIKOTA BEKASI

Cap/Ttd

AKHMAD ZURFAIH

Diundangkan di Bekasi

pada tanggal 27 Juni 2005

SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI

Ttd/Cap TJANDRA UTAMA EFFENDI

Pembina Tingkat I

NIP. 010 081 186

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 NOMOR 4 SERI D 22

     
      Baca Selengkapnya »