Minggu, 05 Maret 2017

AD dan ART Karang Taruna GPS 08

ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08)
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi

Sekretariat : Jl. Perwirasari, Perumahan Perwirasari, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Bekasi 17122, Jawa Barat – Indonesia
Contact : 087877683727
E-mail : Karangtaruna.08@gmail.com
Blog : http:\\karangtaruna.perwirasari08.blogspot.com
Instagram : gps.08

ANGGARAN DASAR
Karang Taruna Generasi Perwirasari 08
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08), Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi yang seterusnya disingkat  GPS 08.
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 didirikan dengan SK Lurah Kelurahan Perwira Nomor:....., untuk jangka waktu masa bhakti selama 3 tahun.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 berkedudukan di wilayah RW 08, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 bertujuan untuk
1. Menjadi wadah setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa mendatang;
2. Memberi arahan, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 35 tahun di wilayah RW 08, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.

BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08”.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus karang taruna se-RW 08.
b. Iuran keanggotaan dikumpulkan setiap satu bulan sekali pada pertemuan bulanan.
c. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan.
d. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiridalam bentuk prosedur administrasi, yakni sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-karang taruna RT.
3. Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara menyatu oleh bendahara KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.

BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW, desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 35 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah RW 08, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Menjaga nama baik KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KARANG TARUNA.

BAB III
Struktur Organisasi


Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5. Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan penasehat KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08, Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08
Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus meninggal dunia.
c. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Ketua Bidang.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang KARANG TARUNA RW 08
Lambang KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 mengandung unsur-unsur:

(dalam proses editing)

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
.
                                                                                                                  Dibuat di : Bekasi
       Pada tanggal : 26 Februari 2017

  Karang Taruna RW 08 Perwirasari
Disetujui Oleh                                                                                    Disiapkan Oleh




Mahfuz Rangga Jaya                                                                           Shara Oktaviani A.
Ketua                                                                                                   Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar