ANGGARAN
DASAR
dan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08)
Kel.
Perwira, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi
Sekretariat : Jl. Perwirasari, Perumahan Perwirasari,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Bekasi 17122, Jawa Barat – Indonesia
Contact : 087877683727
E-mail : Karangtaruna.08@gmail.com
Blog : http:\\karangtaruna.perwirasari08.blogspot.com
Instagram : gps.08
ANGGARAN
DASAR
Karang Taruna Generasi
Perwirasari 08
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi
BAB I
Nama, Waktu,
dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama KARANG TARUNA
GENERASI PERWIRASARI 08 (GPS 08), Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi
yang seterusnya disingkat GPS 08.
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 didirikan dengan SK Lurah Kelurahan Perwira Nomor:....., untuk
jangka waktu masa bhakti selama 3 tahun.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 berkedudukan di wilayah RW 08, Kelurahan Perwira, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
BAB II
Asas dan
Tujuan
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945
sebagai landasan hukum, Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Majelis
Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08 bertujuan untuk
1. Menjadi wadah setiap remaja
dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan
penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang
beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi
kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa mendatang;
2. Memberi arahan, bimbingan,
pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam
rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi
keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan
warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan
kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis
dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi
sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan
masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
yang berusia 11 sampai dengan 35 tahun di wilayah RW 08, yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Warga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Pengaturan lebih lanjut
ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah
sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08”.
2. Secara hierarki struktur
kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut
tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
BAB V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan
lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
Keuangan
Organisasi
Pasal 10
1.
Keuangan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus karang taruna
se-RW 08.
b. Iuran keanggotaan
dikumpulkan setiap satu bulan sekali pada pertemuan bulanan.
c. Subsidi dari
pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan
program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan.
d. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak
mengikat.
2. Besarnya iuran anggota
aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiridalam
bentuk prosedur administrasi, yakni sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
per-karang taruna RT.
3. Keuangan KARANG TARUNA
GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KARANG TARUNA
GENERASI PERWIRASARI 08 dikelola secara menyatu oleh bendahara KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
BAB VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
1. KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan
mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
BAB VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Rancangan perubahan Anggaran
Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis
Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan
oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku
sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara,
Kota Bekasi
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh
atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW, desa/kelurahan atau
komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di
bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan
bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang Kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara
de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto
melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif,
pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok
tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha
Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah
keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh
remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 35 tahun;
2. Anggota aktif adalah
keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-programnya;
3. Anggota khusus adalah
keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan
khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap di wilayah RW 08, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diadakan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Menjaga nama baik KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik
secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi
Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Memberikan inspirasi ke
pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
4. Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan KARANG TARUNA.
BAB III
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis
tertinggi KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang dihadiri oleh DPP,
Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali
yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan
Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
b. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08.
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah
majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08 untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga
bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan
pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh
pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan
selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5. Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KARANG
TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada
tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I
merencanakan dan menetapkan Program Kerja KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08
selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang
telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan
di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang
diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan
yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP
)
1. Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan mantan pengurus dan penasehat KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan
tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat
dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan
kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam
memimpin KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
3. Bertanggung jawab atas
pembinaan pengurus KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08 dan hubungan dengan
pihak lain.
4. Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan,
Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan
atas nama KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08, Ketua berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas
Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan
administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan
Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan
kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas
pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas
dokumentasi seluruh aktivitas
KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08
Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan
Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi
seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan
Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua
dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan,
pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas
pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung
jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua
Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang Keputrian
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Pembentukan kepengurusan
dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah
terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 19
1. Hal-hal yang memungkinkan
terjadinya pergantian pengurus adalah :
b. Pengurus meninggal dunia.
c. Pengurus tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus
adalah :
a. Bila pengurus yang
bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui
Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas,
maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan
atas usulan Ketua Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak
ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang KARANG TARUNA RW 08
Lambang KARANG TARUNA GENERASI
PERWIRASARI 08 mengandung unsur-unsur:
(dalam
proses editing)
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI 08.
2. Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA GENERASI PERWIRASARI
08.
.
Dibuat di : Bekasi
Pada tanggal : 26 Februari 2017
Karang Taruna RW 08 Perwirasari
Disetujui
Oleh Disiapkan
Oleh
Mahfuz Rangga Jaya Shara Oktaviani A.
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar